Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan
REPUBLTI( INDONESIA
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 51 TAHUN 2023
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 36 TAHUN 2O21 TENTANG PENGUPAHAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
Mengingat
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 88C dan
Pasal 88
D dalam Pasal 81 angka 28 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang perlu dilakukan perubahan mengenai ketentuan Upah minimum;
b. bahwa untuk menjaga daya beli Pekerja/Buruh dan stabilitas ekonomi nasional serta memperhatikan dinamika perkembang€rn hubungan industrial, ketentuan mengenai Upah minimum sebagai mana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2O2l tentang Pengupahan sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagai mana dimaksud dalam huruf a dan hurtrf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2O2I tentang Pengupahan;
Indonesia Tahun 1945;
-
Pasal 5
ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
-
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2OO3 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a279);
-
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 ilomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
-
Peraturan . .
PRESIDEi{
- Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2O2l tentang Pengupahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2l Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 66a4;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 36 TAHUN 2021 TENTANG PENGUPAHAN.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2O2l tentang Pengupahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2l Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 66481diubah sebagai berikut:
Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 24 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a) sehingga Pasal 24 berbunyi sebagai berikut:
Pasal24
(1) Upah minimum sebagai mana dimaksud dalam
Pasal 23
ayat (1) berlaku bagi Pekerja/Buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun pada Perusahaan yang bersangkutan.
(1a) Pekerja/Buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun sebagai mana dimaksud pada ayat (1) yang memiliki kualifikasi tertentu yang disyaratkan dalam jabatan dapat diberikan Upah lebih besar dari Upah minimum.
(21 Upah bagi Pekeda/Burr’h dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala Upah.
Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 25 diubah dan ketentuan Pasal 25 ayat (4) dan ayat (5) dihapus, sehingga
Pasal 25
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 25
(1) Upah minimum terdiri atas:
a. Upah minimum provinsi; dan b. Upah minimum kabupaten/kota dengan syarat
tertentu.
(2) Upah…
(21 Upah minimum sebagai mana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.
(3) Penetapan Upah minimum dilakukan bagi:
a. provinsi atau kabupaten lkota yang memiliki
b. kabupaten lkota yang belum memiliki Upah
Upah minimum;
minimum; atau
c. provinsi atau kabupaten lkota hasil pemekaran.
(41 Dihapus. (5) Dihapus.
Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal26
(1) Provinsi atau kabupaten/kota yang memiliki Upah minimum sebagai mana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) huruf a melakukan penyesuaian nilai Upah minimum setiap tahun.
(21 Penyesuaian nilai Upah minimum sebagai mana dimaksud pada ayat (1) dihitung menggunakan formula penghitungan Upah minimum dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
(3) Indeks tertentu sebagai mana dimaksud pada ayat (2) yang disimbolkan dengan o merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota.
(41 Formula penghitungan Upah minimum sebagai mana
dimaksud pada ayat (21sebagai berikut:
UMlt+t; : UMlt; + Nilai Penyesuaian UMlt+t1
(5) Nilai penyesuaian Upah minimum dalam formula penghitungan Upah minimum sebagai mana dimaksud pada ayat (41dihitung sebagai berikut: Nilai Penyesuaian UMlt+t; = flnflasi + (PE ” o)) ’ UMttt (6) Simbol o sebagai mana dimaksud pada ayat (5) merupakan variabel yang berada dalam rentang nilai 0,10 (nol koma satu nol) sampai dengan 0,30 (nol koma tiga nol).
(7) Simbol …
PRESIDESY REPUBLIIT INDONESIA
(71 Simbol o sebagai mana dimaksud pada ayat (6) ditentukan nilainya oleh dewan pengupahan provinsi atau dewan pengupahan kabupaten lkota dengan mempertimbangkan: a. tingkat penyerapan tenaga kerja; dan b. rata-rata atau median Upah.
(S) Selain pertimbangan sebagai mana dimaksud pada ayat (7), dalam menentukan o dapat mempertimbangkan faktor lain yang relevan dengan kondisi ketenagakerj aan.
(9) Jika nilai penyesuaian Upah minimum sebagai mana dimaksud pada ayat (5) lebih kecil atau sama dengan O (nol), Upah minimum yang akan ditetapkan sama dengan nilai Upah minimum tahun berjalan.
(10) Data yang digunakan untuk penghitungan nilai penyesuaian Upah minimum sebagai mana dimaksud pada ayat (5) bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.
Di antara Pasal 26 dan Pasal 27 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 26A dan Pasal 268 sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 26
A
(1) Dalam hal nilai Upah minimum tahun berjalan pada wilayah tertentu melebihi rata-rata konsumsi rumah tangga dibagi rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja pada provinsi atau kabupatenf kota, nilai penyesuaian Upah minimum dihitung dengan ketentuan:
Nilai Penyesuaian UMlt+l) : PE x o x UMttt
(2) Simbol o sebagai mana dimaksud pada ayat (1) merupakan variabel yang berada dalam rentang nilai 0,10 (nol koma satu nol) sampai dengan 0,30 (nol koma tiga nol).
(3) Simbol o sebagai mana dimaksud pada ayat (21 ditentukan nilainya oleh dewan pengupahan provinsi atau dewan pengupahan kabupaten lkota dengan mempertimbangkan:
a.tingkat…
FRESIDEN REPUB!-IK INDONESIA
a. tingkat penyerapan tenaga kerja; dan b. rata-rata atau median Upah.
(41 Selain pertimbangan sebagai mana dimaksud pada ayat (3), dalam menentukan o dapat mempertimbangkan faktor lain yang relevan dengan kondisi ketenagakerj aan.
(5) Jika pertumbuhan ekonomi sebagai mana dimaksud pada ayat (1) bernilai negatif, nilai Upah minimum tahun berikut nya ditetapkan sama dengan nilai Upah minimum tahun berjalan.
(6) Data yang digunakan untuk penghitungan nilai penyesuaian Upah minimum sebagai mana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.
Pasal 26
E}
Hasil penghitungan nilai Upah minimum yang akan ditetapkan dapat dibulatkan ke atas hingga satu satuan rupiah.
Ketentuan ayat (21, ayat (3), dan ayat (4) Pasal 27 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal27
(1) Gubernur wajib menetapkan Upah minimum provinsi
setiap tahun.
(21 Penetapan Upah minimum provinsi sebagai mana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan penyesuaian nilai Upah minimum.
(3) Penghitungan penyesuaian nilai Upah minimum provinsi dilakukan sesuai formula penghitungan Upah minimum sebagai mana dimaksud dalam
Pasal 26
ayat (a) dan penghitungan nilai penyesuaian Upah minimum sebagai mana dimaksud dalam
Pasal 26
ayat (51.
(4) Dalam hal nilai Upah minimum provinsi tahun berjalan melebihi rata-rata konsumsi rrrmah tangga dibagi rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja pada provinsi, penghitungan nilai penyesuaian Upah minimum provinsi sebagai mana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai ketentuan sebagai mana dimaksud dalam Pasal 26A ayat (ll.
- Ketentuan
REPUELII( INDONESIA
Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1)
(2)
(3)
Pasal 28
Penghitungan penyesuaian nilai Upah minimum provinsi dilakukan oleh dewan pengupahan provinsi. Hasil penghitungan penyesuaian nilai Upah minimum provinsi sebagai mana dimaksud pada ayat (1) direkomendasikan kepada gubernur melalui dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintah an di bidang ketenagakerjaan provinsi. Dalam hal hasil rekomendasi dewan pengupahan provinsi sebagai mana dimaksud pada ayat (21 tidak sesuai formula penghitungan Upah minimum, gubernur menetapkan Upah minimum provinsi dengan ketentuan: a. bagi daerah yang nilai Upah minimum provinsi pada tahun berjalan belum melebihi rata-rata konsumsi rumah tangga dibagi rata-rata banyaknya anggota rrrmah tangga yang bekerja pada provinsi, Upah minimum provinsi ditetapkan berdasarkan formula penghitungan Upah minimum sebagai mana dimaksud dalam
Pasal 26
ayat (41 dan penghitungan nilai penyesuaian Upah minimum sebagai mana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (5); atau
b. bagi daerah yang nilai Upah minimum provinsi pada tahun berjalan melebihi rata-rata konsumsi rumah tangga dibagi rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja pada provinsi, Upah minimum provinsi ditetapkan berdasarkan formula penghitungan Upah minimum sebagai mana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) dan penghitungan nilai penyesuaian Upah minimum sebagai mana dimaksud dalam
Pasal 26
A ayat (ll.
Di antara Pasal 28 dan Pasal 29 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 28A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 28
A
(1) Dalam hal terdapat provinsi hasil pemekaran:
a. Upah minimum provinsi yang berlaku untuk pertama kali menggunakan Upah minimum provinsi yang berlaku pada provinsi induk;
b. penetapan…
b. penetapan Upah minimum provinsi pertama kali dilakukan oleh gubernur atau penjabat gubernur paling lambat tanggal 21 November tahun berjalan; dan c. penyesuaian Upah minimum provinsi pertama kali dilakukan oleh gubernur atau penjabat gubernur paling lambat tanggal 2l November tahun berikut nya. (2) Penetapan Upah minimum provinsi pertama kali sebagai mana dimaksud pada ayat (1) huruf b, sebesar nilai Upah minimum provinsi induk.
Ketentuan ayat (21 Pasal 29 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 29
(1) Upah minimum provinsi ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 21 November tahun berjalan. (21 Dalam hal tanggal 2l November jatuh pada hari Minggu, hari libur nasional, atau hari libur resmi, Upah minimum provinsi ditetapkan dan diumumkan oleh gubernur atau penjabat gubernur 1 (satu) hari sebelum hari Minggu, hari libur nasional, atau hari libur resmi.
(3) Upah minimum provinsi sebagai mana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikut nya.
(4) Pelaksanaan ketentuan sebagai mana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak boleh bertentangan dengan kebijakan pengupahan sebagai mana dimaksud dalam Pasal 4.
Ketentuan Pasal 30 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 30
(1)
(2)
Gubernur dapat menetapkan kabupaten/kota. Penetapan Upah minimum sebagai mana dimaksud pada dilakukan bagi: a. kabupaten/kota yang belum
minimum;
Upah minimum
kabupaten/kota ayat (1) dapat
memiliki Upah
b. kabupaten…
REPUELII(
‘NDONESI&
minimum;
b. kabupaten lkota yang telah memiliki c. kabupaten lkota hasil pemekaran; atau d. kabupaten lkota yang telah memiliki minimum pada provinsi hasil pemekaran.
Upah
Upah
- Ketentuan ayat (21 Pasal 31 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 31
penetapan Upah minimum provinsi.
(1) Upah minimum kabupaten lkota ditetapkan setelah (21 Penetapan Upah minimum kabupaten lkota sebagai mana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal hasil penghitungan Upah minimum kabupaten/kota lebih tinggi dari Upah minimum provinsi.
- Di antara Pasal 31 dan Pasal 32 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 31A dan Pasal 31B sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 31
A
(1) Penetapan Upah minimum bagi kabupaten/kota yang belum memiliki Upah minimum sebagai mana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf a harus memenuhi syarat tertentu.
(21 Syarat tertentu sebagai mana dimaksud pada ayat (1)
yaitu: a. rata-rata pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota yang bersangkutan selama 3 (tiga) tahun terakhir dari data yang tersedia pada periode yang sama, lebih tinggi dibandingkan rata-rata pertumbuhan ekonomi provinsi; atau
b. nilai pertumbuhan ekonomi dikurangi inflasi kabupaten/kota yang bersangkutan selama 3 (tiga) tahun terakhir dari data yang tersedia pada periode yang sama, selalu positif, dan lebih tinggi dari nilai provinsi.
(3) Dalam hal syarat tertentu sebagai mana dimaksud pada ayat (2) tidak terpenuhi, gubernur tidak dapat menetapkan Upah minimum bagi kabupaten/kota yang bersangkutan.
(41 Data pertumbuhan ekonomi dan inflasi sebagai mana dimaksud pada ayat (21bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.
Pasal 31
B…
FRESTDEN REPUBLII( INDONESIA
Pasal 31
B
(1) Penghitungan Upah minimum bagi kabupaten/kota yang belum memiliki Upah minimum kabupaten lkota sebagai mana dimaksud dalam
Pasal 30
ayat (2) huruf a, menggunakan formula penghitungan Upah minimum.
(21 Formula penghitungan Upah minimum sebagai mana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan yang memuat variabel: a. paritas daya beli; b. tingkat penyerapan tenaga kerja; dan c. median Upah.
(3) Data paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median Upah sebagai mana dimaksud pada ayat (2) bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.
- Ketentuan ayat (1) huruf a Pasal 32 diubah dan ketentuan
Pasal 32
ayat (3) dihapus, sehingga Pasal 32 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 32
(1) Penghitungan Upah minimum bagi kabupaten/kota yang belum memiliki Upah minimum kabupaten/kota sebagai mana dimaksud dalam
Pasal 30
ayat (2) huruf a dilakukan dengan tahapan sebagai berikut: a. menghitung nilai relatif Upah minimum kabupaten lkota terhadap Upah minimum provinsi berdasarkan rasio paritas daya beli, dengan formula sebagai berikut:
UMKlrr; :
PPP Kab/Kota
PPP Provinsi
x UMP(I)
b. menghitung nilai relatif Upah minimum kabupaten lkota terhadap Upah minimum provinsi berdasarkan rasio tingkat penyerapan tenaga kerja, dengan formula sebagai berikut:
UMKezt
(1 - TPT Kab/Kota)
(1 - TPT Provinsi)
x UMPltt
c.menghitung…
FRES!DEN
c. menghitung nilai relatif Upah minimum kabupaten lkota terhadap Upah minimum provinsi berdasarkan rasio median Upah, dengan formula sebagai berikut:
UMK6ey
Median Upah Kab/Kota
Median Upah Provinsi
x UMPlty
d. menghitung rata-rata nilai relatif UMK sebagai mana dimaksud pada hururf a, huruf b, dan hurrrf c, dengan formula sebagai berikut:
(UMK1nt1 + UMK(F2) + UMK(rc))
UMKIt+r; =
(2) Variabel paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median Upah sebagai mana dimaksud pada ayat (1) masing-masing dihitung berdasarkan nilai rata-rata 3 (tiga) tahun terakhir dari data yang tersedia pada periode yang sama.
(3) Dihapus.
- Ketentuan Pasal 33 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 33
(1) Penghitungan nilai Upah minimum kabupaten/kota dilakukan oleh dewan pengupahan kabupaten/kota sesuai dengan formula sebagai mana dimaksud dalam
Pasal 32
.
(2) Hasil penghitungan Upah minimum kabupaten/kota sebagai mana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada bupati/wali kota.
(3) Dalam hal hasil penghitungan Upah minimum kabupaten lkota sama atau lebih rendah dari Upah minimum provinsi, bupati/wali kota tidak dapat merekomendasikan nilai Upah minimum kabupate n I kota kepada gubernur.
(4) Dalam hal hasil penghitungan Upah minimum kabupaten/kota lebih tinggi dari Upah minimum provinsi, bupati/wali kota merekomendasikan hasil penghitungan Upah minimum kabupaten lkota kepada gubernur melalui dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintah an di bidang ketenagakerj aan provinsi.
(5) Gubernur…
(5) Gubernur menetapkan Upah minimum kabupaten lkota berdasarkan rekomendasi dari bupati/wali kota sebagai mana dimaksud pada ayat (4).
(6) Dalam hal hasil rekomendasi bupati/wali kota sebagai mana dimaksud pada ayat (4) tidak sesuai formula penghitungan Upah minimum, gubernur tidak dapat menetapkan Upah minimum kabupaten/kota.
- Ketentuan Pasal 34 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 34
(1) Penetapan Upah minimum bagi kabupaten/kota yang telah memiliki Upah minimum kabupaten lkota sebagai mana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf b dilakukan dengan penyesuaian nilai Upah minimum.
(2) Penghitungan penyesuaian nilai Upah minimum kabupaten/kota dilakukan sesuai formula penghitungan Upah minimum sebagai mana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (a) dan penghitungan nilai penyesuaian Upah minimum sebagai mana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (51.
(3) Dalam hal nilai Upah minimum kabupaten/kota tahun berjalan melebihi rata-rata konsumsi rumah tangga dibagi rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja pada kabupatenf kota, penghitungan nilai penyesuaian Upah minimum kabupaten/kota sebagai mana dimaksud pada ayat (21 dilakukan sesuai ketentuan sebagai mana dimaksud dalam Pasal 26A ayat (ll.
(41 Penghitungan penyesuaian nilai Upah minimum kabupaten lkota dilakukan oleh dewan pengupahan kabupaten lkota.
(5) Hasil penghitungan penyesuaian nilai Upah minimum kabupaten/kota sebagai mana dimaksud pada ayat (21 dan ayat (3) disampaikan kepada bupati/wali kota untuk direkomendasikan kepada gubernur melalui dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintah an di bidang ketenagakerjaan provinsi.
- Di antara …
REPUELII( INDONESIA -t2-
- Di antara Pasal 34 dan Pasal 35 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 34A, Pasal 348, dan Pasal 34C sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 34
A
(1) Gubernur meminta saran dan pertimbangan dewan pengupahan provinsi dalam menetapkan Upah minimum kabupaten lkota yang direkomendasikan oleh bupati/wali kota sebagai mana dimaksud dalam
Pasal 34
ayat (5).
b. menetapkan Upah minimum kabupaten/kota:
(21 Dalam hal Upah minimum kabupaten lkota yang direkomendasikan oleh bupatilwali kota tidak sesuai formula penghitungan Upah minimum, gubernur: a. menetapkan Upah minimum kabupaten/kota yang nilainya sesuai dengan nilai Upah minimum kabupaten I kota tahun berjalan; atau
- bagi daerah yang nilai Upah minimum kabupaten lkota pada tahun berjalan belum melebihi rata-rata konsumsi rumah tangga dibagi rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja pada kabupaten fkota, Upah minimum kabupaten lkota ditetapkan berdasarkan formula penghitungan Upah minimum sebagai mana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (a) dan penghitungan nilai penyesuaian Upah minimum sebagai mana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (5); atau 2l bagi daerah yang nilai Upah minimum kabupaten lkota pada tahun berjalan melebihi rata-rata konsumsi rumah tangga dibagi rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja pada kabupaten fkota, Upah minimum kabupaten lkota ditetapkan berdasarkan formula penghitungan Upah minimum sebagai mana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) dan penghitungan nilai penyesuaian Upah minimum sebagai mana dimaksud dalam Pasal 26A ayat (11.
Pasal 34
B
Upah minimum bagi kabupaten/kota hasil pemekaran sebagai mana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf c, untuk pertama kali berlaku: a. Upah minimum kabupaten lkota induk; atau
b.Upah…
REPUBLIi(
‘NDONESIA
13
b
Upah minimum provinsi, jika tidak terdapat Upah minimum kabupaten I kota induk.
Pasal 34
C
Upah minimum bagi kabupaten/kota yang telah memiliki Upah minimum pada provinsi hasil pemekaran sebagai mana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf d, untuk pertama kali menggunakan Upah minimum kabupate n I kota sebelum pemekaran provinsi.
- Ketentuan Pasal 35 ayat (1) dihapus serta ayat (3) dan ayat (5) Pasal 35 diubah, sehingga Pasal 35 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 35
(1) (2t
(3)
(41
(s)
Dihapus. Upah minimum kabupaten/kota ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat pada tanggal 30 November tahun berjalan. Dalam hal tanggal 30 November jatuh pada hari Minggu, hari libur nasional, atau hari libur resmi, Upah minimum kabupaten/kota ditetapkan dan diumumkan oleh gubernur atau penjabat gubernur 1 (satu) hari sebelum hari Minggu, hari libur nasional, atau hari libur resmi. Upah minimum kabupaten lkota sebagai mana dimaksud pada ayat(2) dan ayat (3) berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikut nya. Pelaksanaan ketentuan sebagai mana dimaksud pada ayat (21dan ayat (3) tidak boleh bertentangan dengan kebijakan pengupahan sebagai mana dimaksud dalam Pasal 4.
- Setelah huruf c ayat (2) Pasal 7l ditambahkan 1 (satu) hur-uf, yakni huruf d dan setelah hurrrf b ayat (3)
Pasal 7
l ditambahkan 1 (satu) huruf, yakni huruf c sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 71
(1) Dewan pengupahan nasional bertugas memberi kan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah Pusat dalam rangka: a. perumusan kebijakan pengupahan; dan b. pen)rusunan dan pengembangan sistem
pengupahan.
(2) Dewan…
PRESIDEh{ REFUBLIK INDONESIA
(21 Dewan pengupahan provinsi bertugas memberi kan saran dan pertimbangan kepada gubernur dalam rangka: a. penetapan Upah minimum provinsi; b. penetapan Upah minimum kabupaten/kota bagi
kabupaten/ kota yang mengusulkan;
c. penyiapan bahan perLrmusan pengembangan
sistem pengupahan; dan
d. penerapan Upah minimum serta struktur dan skala Upah di Perusahaan pada tingkat provinsi. (3) Dewan pengupahan kabupaten lkota bertugas memberi kan saran dan pertimbangan kepada bupati/wali kota dalam rangka: a. pengusulan Upah minimum kabupaten/kota; b. penyiapan bahan perLrmusan pengembangan
sistem pengupahan; dan
c. penerapan Upah minimum serta struktur dan skala Upah di Perusahaan pada tingkat kabupaten/kota.
- Di antara BAB XIII dan BAB XIV disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB XIIIA sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB XIIIA KETENTUAN LAIN-LAIN
- Di antara Pasal 81 dan Pasal 82 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 81A, Pasal 81B, dan Pasal 81C sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 81
A
(1) Upah minimum Ibu Kota Nusantara ditetapkan oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara setelah penetapan pemindahan Ibu Kota Negara.
(21 Upah minimum Ibu Kota Nusantara sebagai mana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan diumumkan paling lambat tanggal 2I November tahun bedalan.
(3) Upah minimum Ibu Kota Nusantara sebagai mana dimaksud pada ayat (2)’, berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikut nya.
(4) Setelah…
(41 Setelah penetapan Upah minimum Ibu Kota Nusantara sebagai mana dimaksud pada ayat (2), penetapan Upah minimum Ibu Kota Nusantara tahun berikut nya dilakukan dengan penyesuaian nilai Upah minimum.
Pasal 81
B
(1) Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dalam melakukan penetapan dan penyesuaian Upah minimum Ibu Kota Nusantara dapat berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah an di bidang ketenagakerjaan dan/ atau pemerintah daerah Provinsi Kalimantan Timur.
(21 Koordinasi sebagai mana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dalam hal belum tersedianya: a. data yang digunakan untuk penetapan dan
penyesuaian Upah minimum; dan/atau
b. lembaga yang diperlukan dalam penetapan dan
penyesuaian Upah minimum.
(3) Data dan lembaga sebagai mana dimaksud pada ayat(21wajib tersedia paling lama 3 (tiga) tahun sejak penetapan pemindahan Ibu Kota Negara.
(4) Dalam hal data dan lembaga sebagai mana dimaksud pada ayat (21 telah tersedia, penyesuaian Upah minimum Ibu Kota Nusantara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan mengenai penetapan Upah minimum provinsi sebagai mana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 81
C
Setelah penetapan pemindahan Ibu Kota Negara dan sebelum Upah minimum Ibu Kota Nusantara mulai berlaku sebagai mana dimaksud dalam Pasal 81A, untuk pertama kali Upah minimum yang berlaku di Ibu Kota Nusantara sesuai dengan Upah minimum Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara yang ditetapkan oleh Gubernur Provinsi Kalimantan Timur.
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan nya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1O November 2023
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 November 2023
MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
PRATIKNO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 146
Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Perundang-undangan dan
trasi Hukum,
Djaman
FRES!E}EN
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 51 TAHUN 2023
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 36 TAHUN 2021 TENTANG PENGUPAHAN
I
UMUM
Pemerintah menetapkan kebijakan pengupahan, salah satunya untuk mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan. Kebijakan pengupahan tersebut antara lain mencakup kebijakan penetapan Upah minimum oleh gubernur setiap tahun dan kebijakan pen5rusunan dan penerapan strrrktur dan skala Upah di Perusahaan.
Berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, telah mengubah beberapa ketentuan pengupahan khususnya yang terkait dengan Upah minimum. Perubahan pokok dalam ketentuan Upah minimum tersebut mengenai formula yang digunakan untuk menghitung Upah minimum. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 mengatur bahwa formula penghitungan Upah minimum mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Ketiga variabel tersebut dimaksud kan untuk dapat menjaga daya beli Pekerja/Buruh dan di sisi lain juga dapat memberi kan peluang bagi dunia usaha agar tetap mempunyai daya saing. Adapun pemberlakuan Upah minimum diatur bahwa pada dasarnya berlaku bagi Pekerja/Bur-uh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun pada Perusahaan yang bersangkutan. Namun demikian, ketentuan tersebut tidak dimaksud kan menutup peluang bagi Pekerja/Buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun yang memiliki kualifikasi tertentu yang disyaratkan dalam suatu pekerjaan ljabatan, untuk mendapatkan Upah di atas Upah minimum. Selain hal-hal tersebut di atas, dalam perkembangan saat ini dan seiring dengan adanya pembentukan daerah-daerah baru karena pemekaran termasuk terbentuk nya Ibu Kota Nusantara serta untuk mengakomodir daerah-daerah yang belum memiliki Upah minimum dan akan menetapkan Upah minimum maka perlu adanya peraturan perundang-undangan yang menjadi landasan hukum kebijakan pemerintah dalam melakukan penghitungan, penetapan, dan pemberlakuan Upah minimum di daerah-daerah tersebut.
Kebijakan .
FRESIDET{ RTPUBLII( INDONESIA
Kebijakan pengupahan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, dalam implementasinya perlu mendapat dukungan dari dewan pengupahan di daerah, baik yang terkait dengan Upah minimum maupun struktur dan skala Upah. Oleh karena itu, upaya penguatan dewan pengupahan di daerah dengan menambahkan kewenangannya menjadi penting, yaitu tidak hanya terkait dengan Upah minimum tetapi juga mengenai pelaksanaan struktur dan skala Upah.
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, perlu dilakukan perubahan terhadap sebagian ketentuan yang ada dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2O2l tentang Pengupahan. T.rjuan perubahan Peraturan Pemerintah tersebut diarahkan untuk: 1) memberi kan penghargaan bagi Pekerja/Buruh atas kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi pada wilayah yang bersangkutan;2) menjaga daya beli Pekerja/Buruh yang pada akhirnya dapat menyerap barang dan jasa yang di produksi oleh Pengusaha; 3) memberi kan kepastian kenaikan Upah minimum bagi Perrrsahaan, sehingga dapat terjamin kelangsungan bekerja bagi Pekerja/Buruh; dan 4) mewujudkan iklim usaha yang kompetitif untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Berkaitan dengan tujuan tersebut maka ruang lingkup perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2O2l ini mencakup perubahan atas ketentuan mengenai formula penghitungan Upah minimum, penetapan dan pemberlakuan Upah minimum, serta penguatan peran dewan pengupahan di daerah.
II
PASAL DEMI PASAL
Pasal I
Angka 1
Pasal24
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (1a)
Yang dimaksud dengan “kualifikasi tertentu”, antara lain pendidikan, kompetensi, dan pengalaman kerja yang dipersyaratkan untuk melaksanakan pekerjaan atau jabatan, danf atau persyaratan lain yang dibutuhkan oleh Perusahaan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Angka 2
Pasal 25
Cukup jelas.
Angka3…
REPUELII( INDONESIA
Angka 3
Pasal 26
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (a)
Yang dimaksud dengan “UM1t+1;” adalah Upah minimum yang akan ditetapkan. Yang dimaksud dengan “UM1t1” adalah Upah minimum tahun berjalan. Yang dimaksud dengan “Nilai Penyesuaian UMlt+t;” adalah nilai penyesuaian Upah minimum yang akan ditetapkan.
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan “inflasi” adalah inflasi provinsi yang dihitung dari perubahan indeks harga konsumen periode September tahun berjalan terhadap indeks harga konsumen periode September tahun sebelum nya (dalam persen). Yang dimaksud dengan “PE” adalah pertumbuhan ekonomi yaitu: a. bagi provinsi, dihitung dari perubahan produk domestik regional bruto harga konstan provinsi kuartal I, kuartal II, kuartal III tahun berjalan, dan kuartal IV pada tahun sebelum nya terhadap produk domestik regional bruto harga konstan provinsi kuartal I, kuartal II, kuartal III tahun sebelum nya, dan kuartal IV pada 2 (dua) tahun sebelum nya (dalam persen).
b. bagi kabupaten fkota, dihitung dari perubahan produk domestik regional bruto harga konstan kabupaten lkota tahun sebelum nya terhadap produk domestik regional bruto harga konstan kabupaten lkota 2 (dua) tahun sebelum nya (dalam persen).
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat(71 …
BEPUBLIK INDOI{ESIA
Ayat (7)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “tingkat penyerapan tenaga kerja” adalah hitungan pengurangan angka 1 (satu) dengan tingkat pengangguran terbuka pada provinsi atau kabupaten/kota yang dihitung dari survei angkatan kerja nasional pada bulan Agustus paling lama 3 (tiga) tahun terakhir dari data yang tersedia.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “rata-rata Upah” adalah rata-rata Upah Pekerja/Buruh di luar penyelenggara negara pada provinsi atau kabupaten/kota yang dihitung dari survei angkatan kerja nasional pada bulan Agustus paling lama 3 (tiga) tahun terakhir dari data yang tersedia. Yang dimaksud dengan “median Upah” adalah median Upah Pekerja/Buruh di luar penyelenggara negara pada provinsi atau kabupaten lkota yang dihitung dari survei angkatan kerja nasional pada bulan Agustus paling lama 3 (tiga) tahun terakhir dari data yang tersedia.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Ayat (e)
Cukup jelas.
Ayat (1o)
Cukup jelas.
Angka 4
Pasal 26
A
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “rata-rata konsumsi rumah tangga” adalah perkalian antara rata-rata konsumsi per kapita per bulan dengan rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang dihitung dari survei sosial ekonomi nasional bulan Maret setiap tahunnya. Yang dimaksud dengan “rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja pada provinsi atau kabupaten fkota” adalah rata-rata banyaknya orang yang bekerja per nrmah tangga di tingkat provinsi atau kabupaten/kota yang dihitung dari survei sosial ekonomi nasional bulan Maret setiap tahunnya.
Dalam
Dalam ketentuan ini, rata-rata konsumsi rumah tangga dan rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja pada provinsi digunakan untuk penghitungan Upah minimum provinsi. Dalam ketentuan ini, rata-rata konsumsi rrrmah tangga dan rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja pada kabupaten/kota digunakan untuk penghitungan Upah minimum kabupaten I kota.
Ayat (21
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (a)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 26
El
Dalam ketentuan ini dibulatkan ke atas hingga satu satuan rrrpiah, contohnya: a. Rp2.950.935,56 (dua juta sembilan ratus lima puluh ribu sembilan ratus tiga puluh lima rupiah lima puluh enam sen) dibulatkan ke atas menjadi Rp2.950.936 (dua juta sembilan ratus lima puluh ribu sembilan ratus tiga puluh enam rupiah).
b. Rp2.95O.935,I2 (dua juta sembilan ratus lima puluh ribu sembilan ratus tiga puluh lima rupiah dua belas sen) dibulatkan ke atas menjadi Rp2.950.936 (dua juta sembilan ratus lima puluh ribu sembilan ratus tiga puluh enam rupiah).
Angka 5
Pasal2T
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat(41 …
REPUBLII( INDONESIA
Ayat (a)
Yang dimaksud dengan “rata-rata konsumsi rumah tangga” adalah perkalian antara rata-rata konsumsi per kapita per bulan dengan rata-rata banyaknya anggota rumah tangga di tingkat provinsi yang dihitung dari survei sosial ekonomi nasional bulan Maret setiap tahunnya. Yang dimaksud dengan “rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja pada provinsi” adalah rata-rata banyaknya orang bekerja per rumah tangga di tingkat provinsi yang dihitung dari survei ekonomi nasional bulan Maret setiap tahunnya. Dalam ketentuan ini, rata-rata konsumsi rrrmah tangga dan rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja pada provinsi digunakan untuk penghitungan Upah minimum provinsi.
Angka 6
Pasal 28
Cukup jelas.
Angka 7
Pasal 28
A
Cukup jelas.
Angka 8
Pasal 29
Cukup jelas.
Angka 9
Pasal 30
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Hurrrf a
Yang dimaksud dengan “kabupaten/kota yang belum memiliki Upah minimum” adalah kabupaten lkota yang belum pernah menetapkan Upah minimum atau kabupaten/kota yang pada tahun-tahun sebelum nya pernah menetapkan Upah minimum akan tetapi pada tahun berikut nya tidak menetapkan Upah minimum akibat tidak memenuhi syarat tertentu, akan tetapi pada tahun berjalan kabupaten/kota yang bersangkutan memenuhi syarat untuk menetapkan Upah minimum.
Huruf b…
FRESItrEN REPUBLI}( INDONESIA
Huruf b
Huruf c
Cukup jelas.
Yang dimaksud dengan “kabupaten/kota hasil pemekaran” adalah kabupaten lkota yang dilakukan pemekaran sesuai dengan ketentjran peraturan perundang-undangan.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “kabupaten/kota yhng telah memiliki Upah minimum pada provinsi hgsil pemekaran” adalah kabupaten lkota yang telah memiliki Upah minimum kabupaten lkota pada provinsi induk, yang kemudian selara administratif ikut tergabung ke dalam provinsi hasil pemekaran.
Angka 10
Pasal 31
Cukup jelas.
Angka 11
Pasal 31
A
Cukup jelas.
Pasal 31
B
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “tingkat penyerapan kerja” adalah hitungan pengurangan angka 1 (satu) dengan tingkat pengangguran terbuka phda provinsi atau kabupaten/kota yang dihitung dari survei angkatan kerja nasional pada bulan Agusltus paling lama 3 (tiga) tahun terakhir dari data yhng tersedia.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “median Upah” adalah median Upah Pekerja/Buruh di luar penyelengghra negara pada provinsi atau kabupaten lkota yang dihitung dari survei angkatan kerja nasional phda bulan Agustus paling lama 3 (tiga) tahun terakhir dari data yang tersedia.
Ayat
(3)
No 187410 A
FRESIDEN
Ayat (3)
Cukup jelas.
Angka 12
Pasal 32
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “UMK6ty” adalah nilai Upah minimum kabupaten/kota dengan mempertimbangkan faktor paritas daya beli. UMK merupakan singkatan dari Upah minimum kabupaten lkota. Yang dimaksud dengan “PPP KablKota” adalah rata-rata paritas daya beli 3 (tiga) tahun terakhir pada kabupaten lkota yang bersangkutan. PPP merupakan singkatan dari purchasing power paity. Yang dimaksud dengan “PPP Provinsi” adalah rata- rata paritas daya beli 3 (tiga) tahun terakhir pada provinsi yang bersangkutan. Yang dimaksud dengan “UMP1I;” adalah Upah minimum provinsi tahun berjalan. UMP merupakan singkatan dari Upah Minimum Provinsi.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “UMKlRz;” adalah nilai Upah minimum kabupaten lkota dengan mempertimbangkan faktor tingkat penyerapan tenaga kerja. Yang dimaksud dengan “I-TPT KablKota” adalah rata-rata tingkat penyerapan tenaga kerja 3 (tiga) tahun terakhir pada kabupaten lkota yang bersangkutan. TPT merr-rpakan singkatan dari Tingkat Pengangguran Terbuka. Yang dimaksud dengan ” I-TPT Provinsi” adalah rata-rata tingkat penyerapan tenaga kerja 3 (tiga) tahun terakhir pada provinsi yang bersangkutan. Yang dimaksud dengan “UMP1I;” adalah Upah minimum provinsi tahun berjalan.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “UMK1R3;” adalah nilai Upah minimum kabupaten lkota dengan mempertimbangkan faktor median Upah Pekerja/Buruh di luar penyelenggara negara.
Yang…
SK No l874ll A
Hurrrf d
Yang dimaksud dengan “Median Upah Kabf Kota” adalah rata-rata median Upah Pekerja/Burrrh di luar penyelenggara negara 3 (tiga) tahun terakhir pada kabupaten/ kota yang bersangkutan. Yang dimaksud dengan “Median Upah Provinsi” adalah rata-rata median Upah Pekerja/Buruh di luar penyelenggara negara 3 (tiga) tahun terakhir pada provinsi yang bersangkutan. Yang dimaksud dengan “UMP1I1” adalah Upah minimum provinsi tahun berjalan.
Yang dimaksud dengan “UMK1t+ty” adalah nilai Upah minimum kabupaten/kota yang akan ditetapkan. Yang dimaksud dengan “UMKlRt;” adalah nilai Upah minimum kabupaten/kota dengan mempertimbangkan faktor paritas daya beli. Yang dimaksud dengan “UMKlRz;” adalah nilai Upah minimum kabupaten/kota dengan mempertimbangkan faktor tingkat penyerapan tenaga kerja. Yang dimaksud dengan “UMK1tr”s;” adalah nilai Upah minimum kabupaten lkota dengan mempertimbangkan faktor median Upah Pekerja/Buruh di luar penyelenggara negara.
Ayat (21
Cukup jelas.
Ayat (3)
Dihapus.
Angka 13
Pasal 33
Cukup jelas.
Angka 14
Pasal 34
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “rata-rata konsumsi rumah tangga” adalah perkalian antara rata-rata konsumsi per kapita per bulan dengan rata-rata banyaknya anggota rumah tangga di tingkat kabupaten/kota yang dihitung dari survei sosial ekonomi nasional bulan Maret setiap tahunnya.
Yang…
REPUBLII( INDONESIA
Yang dimaksud dengan “rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja pada kabupaten fkota” adalah rata-rata banyaknya orang bekerja per rumah tangga di tingkat kabupaten/kota yang dihitung dari survei sosial ekonomi nasional bulan Maret setiap tahunnya. Dalam ketentuan ini, rata-rata konsumsi rumah tangga dan rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja pada kabupaten lkota digunakan untuk penghitungan Upah minimum kabupaten/kota.
Ayat (a)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Angka 15
Pasal 34
A
Cukup jelas.
Pasal 34
B
Cukup jelas.
Pasal 34
C
Cukup jelas.
Angka 16
Pasal 35
Cukup jelas.
Angka 17
Pasal 71
Ayat (1)
Dalam rangka memberi kan saran dan pertimbangan kepada pemerintah, dewan pengupahan nasional dapat melakukan berbagai kegiatan seperti kajian, analisis, koordinasi, dan kerja sama dengan pihak terkait.
Ayat (21
Dalam rangka memberi kan saran dan pertimbangan kepada gubernur, dewan pengupahan provinsi dapat melakukan berbagai kegiatan seperti kajian, analisis, koordinasi, dan kerja sama dengan pihak terkait.
Ayat(3) …
FRESIDEN REFUBLIK INDONESIA
Ayat (3)
Dalam rangka memberi kan saran dan pertimbangan kepada bupati/wali kota, dewan pengupahan kabupaten/kota dapat melakukan berbagai kegiatan seperti kajian, analisis, koordinasi, dan kerja sama dengan pihak terkait.
Angka 18
Cukup jelas.
Angka 19
Pasal 81
A
Cukup jelas.
Pasal 81
B
Cukup jelas
Pasal 81
C
Cukup jelas.
Pasal II
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6899
SK No l874l4A