Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan
PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 2021 TENTANG PENGUPAHAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomo r 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2)Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang (Lembaran Negara Republik Ketenagakerjaan Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279); 3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); MEMUTUSKAN: … MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGUPAHAN. BAB 1 KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1. Upah adalah hak Pekerja/Buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari Pengusaha atau pemberikerja kepada Pekerja/Buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu Perjanjian Kerja, kesepakatan, atau perundang-undangan, termasuk peraturan tunjangan bagi Pekerja/Buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan. 2. Pekerja/Buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima Upah atau imbalan dalam bentuk lain. 3.Pengusaha adalah: a. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu Perusahaan milik sendiri; b. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan Perusahaan bukan miliknya; -3- c. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili Perusahaan dimaksuddalam sebagaimana huruf a dan b yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia. 4. Perusahaan adalah: setiap bentuk usaha yang berbadan hukum a. atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik milik negara yang swastamaupun dengan Pekerja/Buruh mempekerjakan membayar Upah atau imbalan dalam bentuk lain; usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang b. pengurus dan memperkerjakan mempunyai l atau Upah orang lain( dengan membayar imbalan dalam bentuk lain. Kerja 5. Perjanjian adalah perjanjianantara Pekerja/Buruh dengan Pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak. 6. Peraturan Perusahaan adalah 1peraturan yang dibuat secara tertulis oleh Pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib Perusahaan. 7. Perjanjian Kerja Bersama adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan Serikatantara beberapa Pekerja/Serikat Buruh atau Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan Pengusaha, atau beberapa Pengusaha atau perkumpulan Pengusaha yang memuat syarat- syarat kerja, hak, dan kewajiban kedua belah pihak. 8.Hubungan hubungan
adalahKerja antara Pengusaha dengan Pekerja/Buruh berdasarkan Perjanjian Kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, Upah, dan perintah. 9. Pemutusan … 9. Pemutusan Hubungan Kerja adalah pengakhiran Hubungan Kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara Pekerja/Buruh dan Pengusaha. 10. Serikat Pekerja/Serikat Buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk Pekerja/Buruh baik di Perusahaan maupun di luar Perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan Pekerja/Buruh serta meningkatkan kesejahteraan Pekerja/Buruh dan keluarganya. 11. Pemerintah Pusat adalah Republik Presiden kekuasaan Indonesia yang memegang Indonesia yang pemerintahan Republik negara dan dibantu olehWakil Presiden menteri Undang-Undang sebagaimana dalam dimaksud Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 12. Pengawas Ketenagakerjaan adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang kegiatan melaksanakan untuk pembinaan, pemeriksaan, penyidikan, pengujian, dan pengembangan sistem pengawasan sesuaidengan ketentuan ketenagakerjaan peraturan perundang-undangan. 13. Menteri adalah 1 menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
Pasal 2
(1) Setiap Pekerja/Buruh berhak atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pekerja/Buruh berhak Setiap memperoleh (2) perlakuan yang sama dalam penerapan sistem pengupahan tanpa diskriminasi. (3) Setiap Pekerja/Buruh berhak memperoleh Upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya.
Pasal 3
Hak Pekerja/Buruh atas Upah timbul pada saat terjadi Hubungan dengan Kerjaantara Pekerja/Buruh dan Pengusaha berakhir pada saatputusnya Hubungan Kerja.
BAB II
KEBIJAKAN PENGUPAHAN
Pasal 4
Pusat kebijakan menetapkan (1)Pemerintah sebagai salah satu pengupahan upaya mewujudkan hak Pekerja/Buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. 1 pengupahan sebagaimana (2)Kebijakan dimaksud pada ayat (1) merupakan strategis program nasional. melaksanakan (3) ] Pemerintah Daerah dalam kebijakan pengupahan wajib berpedoman pada kebijakan Pemerintah Pusat.
Pasal 5
(1)] Kebijakan pengupahan ditetapkan sebagai salah satu upaya mewujudkan hak Pekerja/Buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. (2) Kebijakan . . Kebijakan pengupahan sebagaimana dimaksud(2)1 pada ayat (1) meliputi: Upah minimum; a. struktur dan skala Upah; b. Upah kerja lembur; c. masuk kerja dan/atau tidak d. Upah tidak melakukan pekerjaan karena alasan tertentu; bentuk dan cara pembayaran Upah;
e. hal-hal yang dapat diperhitungkan 1 dengan f. Upah; dan dasar perhitungan Upahsebagai atau g. pembayaran hak dan kewajiban lainnya.
Pasal 6
ditujukan Kebijakan untuk pengupahan (1) penghasilan yang pencapaian memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) (2)1 diperoleh dalam bentuk: Upah; dan a. pendapatan non-Upah. b.
Pasal 7
Upah terdiri atas komponen:(1) Upah tanpa tunjangan; a. Upah pokok dan tunjangan tetap; b. Upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan c. tidak tetap; atau .-7- d.· Upah pokok dan tunjangan tidak tetap. (2)Dalam hal komponen Upah terdiri atas Upah pokok dantunjangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, besarnya Upah pokok paling sedikit 75%.(tujuh puluh lima persen) dari jumlah Upah pokok dan tunjangan tetap. (3)Dalam hal komponen Upah terdiri atas Upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, besarnya Upah pokok paling sedikit 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah Upah pokok dan tunjangan tetap. (4) Komponen Upah sebagaimana dimaksud pada ayat (l) yang akan digunakan ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama. Persentase besaran Upah pokok dalam komponen(5)H Upah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) untuk jabatan atau pekerjaan tertentu, dapat diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
Pasal 8
(1) Pendapatan non-Upah berupa tunjangan hari raya keagamaan. (2) Selain haritunjangan raya keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusaha dapat memberikan pendapatan non-Upah berupa: a. insentif.. insentif; a. bonus; b. uang pengganti fasilitas kerja; dan/atauC. uang servis pada usaha tertentu.d.
Pasal 9
(1) Tunjangan hari raya keagamaan wajib diberikan oleh Pengusaha kepada Pekerja/Buruh. (2)T Tunjangan hari raya keagamaan wajib dibayarkan paling lama 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan hari raya keagamaan dan tata cara pembayarannya diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 10
(1) Insentif dapat diberikan oleh Pengusaha kepada Pekerja/Buruh dalam jabatan atau pekerjaan tertentu. (2) Insentif ditetapkan sesuai kebijakan Perusahaan.
Pasal 11
(1) Bonus dapat diberikan oleh Pengusaha kepada Pekerja/Buruh atas keuntungan Perusahaan. (2)Bonus untuk Pekerja/Buruh diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
Pasal 12
(1)Perusahaan dapat menyediakan fasilitas kerja bagi: Pekerja/Buruh dalam jabatan atau pekerjaana. tertentu; atau seluruh Pekerja/Buruh.b. (2) Dalam hal fasilitas kerja bagi Pekerja/Buruh tidak tersedia atau tidak mencukupi, Perusahaan dapat fasilitas kerja uang memberikan pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2)
huruf c. Penyediaan fasilitas kerja sebagaimana dimaksud (3) pada ayat (l) dan pemberian uang pengganti fasilitas kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
Pasal 13
Uang servis pada usaha tertentu dikumpulkan dan(1) dikelola oleh Perusahaan. Uang servis pada usaha tertentu wajib dibagikan(2) kepada Pekerja/Buruh . setelah dikurangi biaya cadangan terhadaprisiko kehilangan atau kerusakan danpendayagunaan peningkatan kualitas sumber daya manusia. Ketentuan mengenai uang servis pada usaha (3) tertentu diatur dengan Peraturan Menteri. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -10- BAB III UPAH BERDASARKAN SATUAN WAKTU DAN/ATAU SATUAN HASIL
Pasal 14
Upah ditetapkan berdasarkan: satuan waktu; dan/ataua. satuan hasil.b.
Pasal 15
satuan Upahberdasarkan waktusebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a ditetapkan secara: per jam;a. harian; ataub. bulanan.C.
Pasal 16
hanya Penetapan Upah jamdapat (1) per diperuntukkan bagi Pekerja/Buruh yang bekerja secara paruh waktu. dibayarkan Upah perjam berdasarkan (2) kesepakatan Pengusahadan antara Pekerja/Buruh. Kesepakatan sebagaimana dimaksudpada (3) ayat(2)tidak boleh lebih rendahdarihasil perhitungan formula Upah per jam. Formula perhitungan Upah per jam sebagai (4) berikut: Upah sebulan Upah per jam = 126 (5) Angka penyebut dalam formula perhitungan Upah per jam dapat dilakukan peninjauan apabila perubahan terjadi median kerjajam Pekerja/Buruh paruh waktu secara signifikan. Peninjauan sebagaimana dimaksud pada ayat (5)(6) dilakukan dan ditetapkan hasilnya oleh Menteri dengan mempertimbangkan hasil kajian yang dilaksanakan oleh dewan pengupahan nasional.
Pasal 17
Dalam hal Upah ditetapkan secara harian, perhitungan Upah sehari sebagai berikut: a. bagi Perusahaan dengan sistem waktu kerja 6 (enam) hari dalam seminggu, Upah sebulan dibagi 25 (dua puluh lima); atau b. bagi Perusahaan dengan sistem waktu kerja 5 (lima) hari dalam seminggu, Upah sebulan dibagi 21 (dua puluh satu).
Pasal 18
(1) Upah berdasarkan satuan hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b ditetapkan sesuai dengan hasil pekerjaan telah yang disepakati. sebagaimana Penetapan besarnya (2) Upah dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pengusaha berdasarkan hasil kesepakatan antara Pekerja/Buruh dengan Pengusaha.
Pasal 19
Penetapan Upah sebulan berdasarkan satuan hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b untuk ketentuan pelaksanaan pemenuhan peraturan perundang-undangan, ditetapkan berdasarkan Upah rata-rata 12 (dua belas) bulan terakhir yang diterima oleh Pekerja/Buruh.
BAB IV
STRUKTUR DAN SKALA UPAH
Pasal 20
(1) Penetapan besarnya Upah berdasarkan satuan waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a dilakukan dengan berpedoman pada struktur dan skala Upah. (2) Dalam hal Upah di perusahaan menggunakan komponen Upah tanpa tunjangan, struktur dan skala Upah menjadi pedoman dalam penetapan besaran Upah tanpa tunjangan. (3)Dalam hal Upah di perusahaan terdiri atas komponen Upah pokok dan tunjangan, struktur menjadi dalam Upah dan skala pedoman penetapan besaran Upah pokok.
Pasal 21
(1) Pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala Upah di Perusahaan dengan memperhatikan kemampuan Perusahaan dan produktivitas. (2) Struktur . . (1)
(2) Struktur dan skala Upah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diberitahukan kepada seluruh Pekerja/Buruh secara perorangan. Struktur dan skala Upah yang diberitahukan(3) sekurang-kurangnya struktur dan skala Upah pada golongan jabatan sesuai dengan jabatan Pekerja/Buruh yang bersangkutan.
Pasal 22
Struktur dan skala Upah sebagaimana dimaksud(1) dalam Pasal 21 ayat (1) harus dilampirkan oleh Perusahaan pada saat mengajukan permohonan: dan pembaruan Peraturan pengesahana. Perusahaan; atau pendaftaran, perpanjangan, dan pembaruanb. Perjanjian Kerja Bersama. Struktur dan dilampirkan skala Upah yang (2) dimaksud sebagaimana padaayat berwenang diperlihatkan kepada pejabat yang pada kementerian yang menyelenggarakan urusan bidangdi ketenagakerjaan pemerintahan dan/atau dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan. skala Upah Setelah dokumen struktur dan (3) berwenang diperlihatkan, pejabat yang sebagaimana dimaksud padaayat (2)harus mengembalikan dokumen struktur dan skala Upah kepada pihak Perusahaan pada saat itu juga. (4) Selain . : (4)Selain melampirkan struktur dan skala Upah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pimpinan Perusahaan melampirkan surat pernyataan telah dan ditetapkannya skalaUpah struktur di Perusahaan. (5) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada didokumentasikan oleh pejabat ayat (4) yang berwenang kementerian pada yang menyelenggarakan pemerintahanurusan di bidang ketenagakerjaan dan/atau dinas yang menyelenggarakan pemerintahan urusan di bidang ketenagakerjaan, sebagaibuktitelah dilakukan penyusunan struktur dan skala Upah. Ketentuan lebih lanjut mengenai struktur dan(6) skala Upah diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB V UPAH MINIMUM
Bagian Kesatu Umum
Pasal 23
minimum (1)Upah Upahbulanan merupakan terendah yaitu: Upah tanpa tunjangan; ataua b.Upah pokok dan tunjangan tetap. (2) Dalam hal komponen Upah di Perusahaan terdiri atas Upah pokok dan tunjangan tidak tetap, Upah pokok paling sedikit sebesar Upah minimum. Pengusaha dilarang membayar Upah lebih rendah (3) dari Upah minimum.
Pasal 24
(1) Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) berlaku bagi Pekerja/Buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun pada Perusahaan yang bersangkutan. (2)Upah bagi Pekerja/Buruh dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala Upah.
Pasal 25
(1)Upah minimum terdiri atas: Upah minimum provinsi;a. minimum kabupaten/kotadengan b.Upah syarat tertentu. (2)Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan. (3)S Syarat tertentu sebagaimana( dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi pada kabupaten/kota yang bersangkutan.
(4) Kondisi . . ketenagakerjaan Kondisi ekonomi (4) dan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi variabel: paritas daya beli;a. tingkat penyerapan tenaga kerja; danb. median Upah.c. Data pertumbuhan ekonomi, inflasi, paritas daya(5) beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median Upah bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.
Pasal 26
Penyesuaian nilai Upah minimum dilakukan(1) setiap tahun. Penyesuaian nilai Upah minimum ditetapkan pada(2) rentang nilai tertentu di antara batas atas dan batas bawah Upah minimum pada wilayah yang bersangkutan. minimum Batas(3) atasUpah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan acuan nilai Upah minimum tertinggi yang dapat ditetapkan dihitungdan menggunakan formula sebagai berikut: Rata - rata konsumsi per kapita(t x Rata - rata banyaknya ARTt Batas atas UM(t) Rata - rata banyaknya ART bekerja pada setiap rumah tanggat! (4)Batasbawah Upah 1.minimumsebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan acuan nilai Upah minimum terendah yang dapat ditetapkan dan dihitung menggunakan formula sebagai berikut: Batas bawah UM(t = Batas atas UM(t x 50% ‘minimum tertentu sebagaimana (5) Nilai Upah dimaksud pada ayat (2) dihitung berdasarkan formula penyesuaian nilai Upah minimum sebagai berikut: Batas atas(t - UM(t) Max(PE(t,Inflasict) x UM(t+1) = UM(t) +- UMt [Batas atas(t - Batas bawah(t) konsumsi kapita, rata-rata (6) Rata-rata per banyaknya anggota rumah tangga, dan rata-rata banyaknya anggota rumah tangga bekerja pada setiap rumah tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menggunakan data di wilayah yang bersangkutan. Nilai pertumbuhan ekonomi atau inflasi yang(7) digunakan dalam formula penyesuaian nilai Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan nilai pertumbuhan ekonomi atau inflasi tingkat provinsi. (8) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (7) bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik. Bagian Kedua Upah Minimum Provinsi
Pasal 27
(1)Gubernur wajib menetapkan Upah minimum provinsi setiap tahun. (2) Penyesuaian nilaiUpah 1minimum provinsi dilakukan sesuai dengan tahapan perhitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26. Nilai penyesuaian Upah minimum provinsi yang(3) ditetapkan harus berdasarkan hasil perhitungan penyesuaian nilai Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Dalam hal Upah minimum provinsi tahun berjalan lebih tinggi dari batas atas Upah minimum provinsi maka gubernur wajib menetapkan Upah minimum provinsi tahun berikutnya sama dengan nilai Upah minimum provinsi tahun berjalan.
Pasal 28
(1) Perhitungan penyesuaian nilai Upah minimum provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) dilakukan oleh dewan pengupahan provinsi. (2)I perhitungan penyesuaian nilai Hasil Upah minimum provinsi sebagaimana dimaksud pada direkomendasikan kepada gubernur ayat (l) melalui dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan provinsi.
Pasal 29
1 minimum provinsi ditetapkan dengan (1)Upah Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 21 November tahun berjalan. Dalam hal tanggal 21 November jatuh pada hari(2) Minggu, hari libur nasional, atau hari libur resmi, Upah minimum provinsi ditetapkandan diumumkan oleh gubernur 1 (satu) hari sebelum hari Minggu, hari libur nasional, atau hari libur resmi. )Upah minimum provinsi sebagaimana dimaksud(3) pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud(4) pada ayat (1) dan ayat (2) tidak boleh bertentangan dengan kebijakan sebagaimana pengupahan dimaksud dalam Pasal 4. Bagian Ketiga Upah Minimum Kabupaten/Kota
Pasal 30
(1)( Gubernur dapat menetapkan Upah minimum kabupaten/kota dengan syarat tertentu. Syarat tertentu sebagaimana dimaksud pada(2) ayat (1) yaitu: ekonomi pertumbuhan a. rata-rata kabupaten/kota yang bersangkutan selama 3 (tiga) tahun terakhir dari data yang tersedia tinggilebih pada periode yangsama, dibandingkan rata-rata pertumbuhan ekonomi provinsi; atau b. nilai pertumbuhan ekonomi dikurangi inflasi kabupaten/kota yang bersangkutan selama 3 (tiga) tahun terakhir dari data yang tersedia pada periode yang sama, selalu positif, dan lebih tinggi dari nilai provinsi.
Pasal 31
minimum kabupaten/kota ditetapkan (1) Upah setelah penetapan Upah minimum provinsi. Upah minimum kabupaten/kota sebagaimana(2)1 dimaksud pada ayat (l) harus lebih tinggi dari Upah minimum provinsi.
Pasal 32
(1) Penetapan Upah minimum bagi kabupaten/kota memiliki minimumUpah belum yang formula kabupaten/kota, menggunakan dengan tahapan perhitungan 1Upah minimum perhitungan sebagai berikut: a. menghitung .. . relatif Upah a.menghitung nilai minimum terhadap Upahminimum kabupaten/kota provinsi berdasarkan rasio paritas daya beli (purchasing power parity), denganformula sebagai berikut: PPP Kab/Kota x UMP(t) UMK(F1) = PPP Provinsi b. menghitung nilai relatif Upahminimum minimum kabupaten/kota terhadap Upah provinsi berdasarkan rasio tingkat penyerapan tenaga kerja, dengan formula sebagai berikut: (1 - TPT Kab/Kota) × UMPit) UMK(F2) = (1 - TPT Provinsi) relatif Upahminimum nilai c.menghitung Upahminimum kabupaten/kota terhadap berdasarkanrasio median Upah, provinsi dengan formula sebagai berikut: Median Upah Kab/Kota xUMP(t) UMK(F3) = Median Upah Provinsi UMK nilai rata-rata relatif d. menghitung sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, dengan formula sebagai berikut: (UMK(F1) + UMK(F2) + UMK(F3) UMK(t+1) = 3 (2) Variabel paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median Upah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masing-masing dihitung berdasarkan nilai rata-rata 3 (tiga) tahun terakhir dari data yang tersedia pada periode yang sama. Dalam sebagaimana syarat
(3) hal tertentu dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) tidak terpenuhi maka gubernur tidak dapat menetapkan Upah minimum bagi kabupaten/kota yang belum memiliki Upah minimum kabupaten/kota.
Pasal 33
Perhitungan nilai Upahminimum (1) dilakukan olehdewan kabupaten/kota pengupahan kabupaten /kota. perhitungan Upahminimum Hasil (2) kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada bupati/wali kota direkomendasikan kepada gubernur untuk melalui dinas yang menyelenggarakan urusan bidang pemerintahan ketenagakerjaan di provinsi. Dalam hal hasil perhitungan Upah minimum(3) kabupaten/kota lebih rendah dari nilai Upah minimum provinsi maka bupati/wali kota tidak dapat merekomendasikan nilai Upah minimum kabupaten/kota kepada gubernur.
Pasal 34
Penetapan Upah minimum bagi kabupaten/kota(1) memiliki yangtelah Upah minimum kabupaten/kota dilakukan dengan penyesuaian nilai Upah minimum. Penyesuaian nilaiUpah minimum (2) kabupaten/kota tahapan dilakukan sesuai dalam perhitungan dimaksudsebagaimana
Pasal 26
. inflasi Pertumbuhan ekonomiatau yang (3) digunakan dalam formula penyesuaian nilai Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (5) merupakan nilai pertumbuhan ekonomi atau inflasi tingkat provinsi. Perhitungan penyesuaian nilai Upah minimum (4)] kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh dewan pengupahan kabupaten/kota. perhitungan nilaiUpah Hasil(5) 1 penyesuaian kabupaten/kota sebagaimana minimum dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada bupati/wali kota untuk direkomendasikan kepada gubernur melalui dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan provinsi. Dalam hal Upah minimum kabupaten/kota tahun(6) berjalan lebih tinggi dari batas atas Upah minimum kabupaten/kota maka bupati/wali kota harus merekomendasikan kepada gubernur nilai tahun kabupaten/kota Upahminimum berikutnya sama dengan nilai Upah minimum kabupaten/ kota tahun berjalan.
Pasal 35
meminta saran dan pertimbangan (1)Gubernur dewan pengupahan provinsi dalam menetapkan Upah kabupaten/kota minimum yang direkomendasikan oleh bupati/wali kota. minimum kabupaten/kota ditetapkan (2) Upah dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat pada tanggal 30 November tahun berjalan. (3) Dalam hal tanggal 30 November jatuh pada hari Minggu, hari libur nasional, atau hari libur resmi, Upah minimum kabupaten/kota ditetapkan dan diumumkan oleh gubernur 1 (satu) hari sebelum hari Minggu, hari libur nasional, atau hari libur resmi. (4) Upah minimum kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) berlaku terhitung mulai tanggal tahun 1 Januari berikutnya. (5) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) tidak boleh bertentangan dengan kebijakan pengupahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
BAB VI
UPAH TERENDAH PADA USAHA MIKRO DAN USAHA KECIL
Pasal 36
Ketentuan Upah minimum sebagaimana dimaksud(1) dalam Pasal 23 sampai dengan Pasal 35 dikecualikan bagi usaha mikro dan usaha kecil. (2)Upah pada usaha mikro dan usaha kecil antara ditetapkan berdasarkan kesepakatan Pengusaha dengan Pekerja/Buruh di Perusahaan dengan ketentuan: paling sedikit sebesar 50% (lima puluha. persen) dari rata-rata konsumsi masyarakat di tingkat provinsi; dan nilai Upah yang disepakati paling sedikit 25%b. (dua puluh lima persen) di atas garis kemiskinan di tingkat provinsi. tdan garis (3) Rata-rata konsumsi masyarakat kemiskinan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b menggunakan data yang lembaga berwenang bersumber dari yang di bidang statistik.
Pasal 37
Usaha mikro dan usaha kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) harus memenuhi kriteria tertentu yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 38
Usaha mikro dan usaha kecil yang dikecualikan dari ketentuan Upah minimum wajib mempertimbangkan faktor sebagai berikut: a. mengandalkan sumber daya tradisional; dan/atau b. tidak bergerak pada usaha berteknologi tinggi dan tidak padat modal.
BAB VII PELINDUNGAN UPAH
Bagian Kesatu Upah Kerja Lembur
Pasal 39
Upah kerja lembur wajib dibayar oleh Pengusaha yang mempekerjakan Pekerja/Buruh melebihi waktu kerja, pada istirahat mingguan, atau pada hari libur resmi sebagai kompensasi kepada Pekerja/Buruh 1 yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Kedua Upah Pekerja/Buruh Tidak Masuk Bekerja dan/atau Tidak Melakukan Pekerjaan Karena Alasan Tertentu
Pasal 40
(1) Upah tidak dibayar apabila Pekerja/Buruh tidak bekerja ( masuk 1tidakmelakukandan/atau pekerjaan. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)(2) ] tidak berlaku dan Pengusaha wajib membayar Upah jika Pekerja/Buruh: berhalangan; a. luar melakukan kegiatanlain di b. pekerjaannya; menjalankan istirahat hakwaktu atau c. cutinya; atau bersedia melakukan telah d. pekerjaan yang Pengusahatetapi dijanjikan tidak kesalahan karena mempekerjakannya Pengusaha yang sendiri kendala atau seharusnya dapat dihindari Pengusaha. bekerja Pekerja/Buruh tidak (3) Alasan masuk karena dan/atau tidak melakukan pekerjaan berhalangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: Pekerja/Buruh sakit sehingga tidak dapat a. melakukan pekerjaan; Pekerja/Buruh perempuan yang sakit pada b. hari pertama dan kedua masa haidnya sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan; atau Pekerja/Buruh tidak masuk bekerja karena: C.
- menikah; 2. menikahkan anaknya;
- mengkhitankan . . :
- mengkhitankan anaknya; membaptiskan anaknya;4. keguguran 5.istri
melahirkan atau kandungan; 6. suami, istri, orang tua, mertua, anak, dan/atau menantu meninggal dunia; atau anggota keluarga selain sebagaimana 7.a dimaksud pada angka 6 yang tinggal dalam 1 (satu) rumah meninggal dunia. (4)Alasan Pekerja/Buruh tidak masuk bekerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi: menjalankan kewajiban terhadap negara; a. kewajibanibadah b. menjalankan yang diperintahkan agamanya; melaksanakan tugas Serikat Pekerja/Serikat Buruh atas persetujuan Pengusaha dan dapat dibuktikan dengan adanya pemberitahuan tertulis; atau melaksanakan tugas pendidikan dan/atau d. pelatihan dari Perusahaan. bekerja (5) Alasan Pekerja/Buruh tidakmasuk dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena menjalankan hak waktu istirahat atau cutinya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c apabila Pekerja/Buruh melaksanakan: hak istirahat mingguan; a cuti tahunan; b. istirahat panjang; c. istirahat sebelum dan sesudah melahirkan; d. atau istirahat karena mengalamikeguguran e. kandungan.
Pasal 41
(1) Upah yang dibayarkan kepada Pekerja/Buruh bekerja dan/atau tidak tidak masuk yang melakukan pekerjaan karena sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) huruf a sebagai berikut: untuk 4 (empat) bulan pertama, dibayar 100% a. (seratus persen) dari Upah; untuk 4 (empat) bulan kedua, dibayar 75% b. (tujuh puluh lima persen) dari Upah; untuk 4 (empat) bulan ketiga, dibayar 50% C. (lima puluh persen) dari Upah; dan untuk bulan selanjutnya dibayar 25% (dua d. puluh lima persen) dari Upah sebelum Pemutusan Hubungan Kerja dilakukan oleh Pengusaha. g dibayarkan kepada Pekerja/Buruh (2) Upah yang perempuan yang tidak masuk bekerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena sakit pada hari pertama dan kedua masa haidnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) huruf b disesuaikan dengan jumlah hari menjalani masa sakit haidnya, paling lama 2 (dua) hari. (3) Upah yang dibayarkan kepada Pekerja/Buruh bekerja dan/atau tidak tidak masuk yang melakukan pekerjaan ‘sebagaimana( dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) huruf c sebagai berikut: Pekerja/Buruh menikah, dibayaruntuk a. selama 3 (tiga) hari; menikahkan anaknya, dibayar untuk selama b. 2 (dua) hari; dibayaruntuk mengkhitankan anaknya, C. selama 2 (dua) hari; anaknya, dibayar membaptiskan untuk d. selama 2 (dua) hari; istri melahirkan atau keguguran kandungan, e. dibayar untuk selama 2 (dua) hari; orangistri, anak, suami, tua, mertua, f. dan/atau menantu meninggal dunia, dibayar untuk selama 2 (dua) hari; atau keluarga sebagaimania
selain anggota g dimaksud dalam huruf f yang tinggal dalam 1 (satu) rumah meninggal dunia, dibayar untuk selama 1 (satu) hari.
Pasal 42
(1) Pekerja/Buruh n yang menjalankan kewajiban terhadap negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (4) huruf a tidak melebihi 1 (satu) tahun dan penghasilan yang diberikan oleh negara kurang dari besarnya Upah yang biasa diterima membayar Pekerja/Buruh, ,Pengusaha· wajib kekurangannya. (2) Pekerja/Buruh . . : (2) Pekerja/Buruh yang menjalankan kewajiban terhadap negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (4) huruf a tidak melebihi 1 (satu) tahun dan penghasilan yang diberikan oleh negara sama atau lebih besar dari Upah yang biasa diterima Pekerja/Buruh, Pengusaha tidak wajib membayar. (3)Pekerja/Buruh yang menjalankan kewajiban terhadap negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib memberitahukan secara tertulis kepada Pengusaha.
Pasal 43
Upahkepada wajib Pengusaha membayar Pekerja/Buruh yang tidak masuk bekerja atau tidak karena menjalankan melakukan pekerjaannya kewajiban ibadah yang diperintahkan agamanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (4) fb, sebesar Upah yang diterima oleh huruf Pekerja/Buruh dengan ketentuan hanya asekali selama Pekerja/Buruh bekerja di Perusahaan yang bersangkutan.
Pasal 44
membayar Upahkepada Pengusaha wajib Pekerja/Buruh yang tidak masuk bekerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena melaksanakan tugas Serikat Pekerja/Serikat Buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (4) huruf c, sebesar Upah yang biasa diterima oleh Pekerja/Buruh.
Pasal 45
wajib Upahkepada Pengusaha membayar Pekerja/Buruh yang tidak masuk bekerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena melaksanakan dan/atau dari pelatihan pendidikan tugas Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (4) huruf d, sebesar Upah yang biasa diterima oleh Pekerja/Buruh.
Pasal 46
Pengusaha membayar Upahkepada wajib Pekerja/Buruh yang tidak masuk bekerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena menjalankan hak waktu istirahat atau cutinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (5), sebesar Upah yang biasa diterima oleh Pekerja/Buruh.
Pasal 47
dimaksud sebagaimana Pelaksanaan ketentuan dalam Pasal 40 sampai dengan Pasal 46 diatur dalam Kerja, , atau Peraturan Perusahaan, Perjanjian Perjanjian Kerja Bersama. Bagian..: Bagian Ketiga Peninjauan Upah
Pasal 48
(1) Pengusaha melakukan peninjauan Upah secara kemampuan berkala dengan memperhatikan Perusahaan dan produktivitas. Peninjauan Upah sebagaimana dimaksud pada(2) ayat (1) diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama. Bagian Keempat Pembayaran Upah dalam Keadaan Kepailitan
Pasal 49
pailit atau (1) Perusahaan dinyatakan yang dilikuidasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, Upah dan hak lainnya yang belum diterima oleh Pekerja/Buruh merupakan utang yang didahulukan pembayarannya.
1 Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud (2) Upah pada ayat (l) didahulukan pembayarannya sebelum pembayaran kepada semua kreditur. Hak lainnya dari Pekerja/Buruh sebagaimana (3) I didahulukan dimaksudpada ayat(1) pembayarannya atas semua kreditur kecuali kepada para kreditur pemegang hak jaminan kebendaan.
Pasal 50
Apabila Pekerja/Buruh jatuh pailit, Upah dan segala pembayaran yang timbul dari Hubungan Kerja tidak termasuk dalam kepailitan kecuali ditetapkan lain oleh hakim dengan ketentuan tidak melebihi 25% (dua puluh lima persen) dari Upah dan segala pembayaran yang timbul dari Hubungan Kerja yang harus dibayarkan. Bagian Kelima Penyitaan Upah Berdasarkan Perintah Pengadilan
Pasal 51
Apabila uang yang disediakan oleh Pengusaha untuk membayar Upah disita oleh juru sita berdasarkan perintah pengadilan maka penyitaan tersebut tidak boleh melebihi 20% (dua puluh persen) dari jumlah Upah yang harus dibayarkan. Bagian Keenam Hak Pekerja/Buruh atas Keterangan Upah
Pasal 52
(1) Pekerja/Buruh atau kuasa yang ditunjuk secara sah berhak meminta keterangan mengenai Upah untuk dirinya dalam hal keterangan terkait Upah tersebut hanya dapat diperoleh melalui dokumen Perusahaan. (2) Apabila . . : (2)Apabila apermintaan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berhasil maka Pekerja/Buruh atau kuasa yang ditunjuk berhak bantuan meminta kepadaPengawas Ketenagakerjaan. (3) IKeterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib dirahasiakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VIII
BENTUK DAN CARA PEMBAYARAN UPAH
Pasal 53
(1) Upah wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja/ Buruh yang bersangkutan. (2) Pengusaha wajib memberikan bukti pembayaran Upah yang memuat rincian Upah yang diterima oleh Pekerja/Buruh pada saat Upah dibayarkan. (3) Pembayaran Upah oleh Pengusaha dilakukan Perjanjian Kerja,Peraturan berdasarkan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama. (4) Upah sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat dibayarkan kepada pihak ketiga berdasarkan Pekerja/Buruh kuasadari surat yang bersangkutan.
Pasal 54
(1) Pembayaran Upah harus dilakukan dengan mata uang rupiah Negara Kesatuan Republik Indonesia. (2) Upah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibayarkan seluruhnya pada setiap periode dan per tanggal pembayaran Upah.
Pasal 55
(1)Pengusaha wajib membayar Upah pada waktu yang telah diperjanjikan antara Pengusaha dengan Pekerja/Buruh. hari (2)] tanggalyangtelah Dalam hal atau disepakati jatuh pada hari libur, hari yang istirahat diliburkan, hari mingguan, atau pelaksanaan pembayaran Upah diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama. (3)Upah dapat dibayarkan dengan cara harian, mingguan, atau bulanan. (4) Jangka waktu pembayaran Upah oleh Pengusaha tidak boleh lebih dari 1 (satu) bulan.
Pasal 56
(1) Pembayaran Upah dilakukan pada tempat yang Peraturan diatur dalam Perjanjian Kerja, Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
(2) Dalam hal tempat pembayaran Upah tidak diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama maka pembayaran Upah dilakukan di tempat Pekerja/Buruh bekerja.
Pasal 57
Upah dapat dibayarkan secara langsung kepada(1) Pekerja/ Buruh atau melalui bank. Dalam hal Upah dibayarkan melalui bank maka(2) harus sudah dapat diuangkan Upah 1oleh Pekerja/Buruh pada tanggal pembayaran Upah yang disepakati kedua belah pihak.
BAB IX
HAL-HAL YANG DAPAT DIPERHITUNGKAN DENGAN UPAH Bagian Kesatu Umum
Pasal 58
Hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan Upah(1) terdiri atas: denda;a. ganti rugi;b. pemotongan Upah;c. uang muka Upah;d. sewa rumah dan/atau sewa barang milike. Perusahaan yang disewakan oleh Pengusaha kepada Pekerja/Buruh; 1 cicilan utangPekerja/Buruh; atauutangf. dan/atau kelebihan pembayaran Upah.g. Hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan Upah(2) (1) padaayat dimaksud sebagaimana Perjanjian Kerja, dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama. Bagian Kedua . . Bagian Kedua Denda
Pasal 59
Pengusaha atau Pekerja/Buruh yang melanggar(1)1 dalam Perjanjian Kerja, Peraturan ketentuan( atau Perjanjian Kerja Perusahaan, Bersama karena kesengajaan atau kelalaiannya dikenakan diatur secara denda dalamtegas apabila Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama. Dalam hal denda tidak diatur dalam Perjanjian(2)1 Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama maka pengenaan denda mengacu pada ketentuan yang berlaku dalam Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 60
(1)Denda kepada Pengusaha atau Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud dalamPasal59 hanya kepentingan dipergunakan untuk Pekerja/Buruh. (2) Jenis pelanggaran yang dapat dikenakan denda, besaran denda, dan penggunaan uang denda diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
Pasal 61
(1) Pengusaha yang terlambat membayar dan/atau tidak membayar Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) dikenai denda, dengan ketentuan: a. mulai dari hari keempat sampaihari terhitung tanggal kedelapan seharusnya Upah dibayar, dikenakan denda sebesar 5% (lima persen) untuk setiap hari keterlambatan dari Upah yang seharusnya dibayarkan; b. sesudah hari kedelapan, apabila Upah masih dikenakan dibayar, denda belum keterlambatan sebagaimana dimaksud pada huruf a ditambah 1% (satu persen) untuk setiap hari keterlambatan dengan ketentuan 1 (satu) bulan tidak boleh melebihi 50% (lima puluh persen) dari Upah yang seharusnya dibayarkan; dan c. sesudah sebulan, apabila Upah masih belum dibayar, dikenakan denda keterlambatan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b ditambah bunga sebesar suku bunga tertinggi yang berlaku pada bank pemerintah. Pengenaan denda sebagaimana dimaksud pada (2) tidak kewajiban menghilangkan ayat (1) Pengusaha untuk tetap membayar Upah kepada Pekerja/ Buruh.
Pasal 62
(1) Pengusaha yang terlambat membayar tunjangan hari raya keagamaan kepada Pekerja/Buruh dikenai denda sebesar 5% (lima persen) dari total tunjangan hari raya keagamaan yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban Pengusaha untuk membayar. Pengenaan denda sebagaimana dimaksud pada (2)E tidakmenghilangkan kewajiban (1) ayat Pengusaha untuk tetap membayar tunjangan hari raya keagamaan kepada Pekerja/Buruh. Bagian Ketiga Pemotongan Upah
Pasal 63
oleh Pengusahadapat Pemotongan Upah (1) dilakukan untuk pembayaran: a. denda; b. ganti rugi; uang muka Upah;C. d. sewa rumah dan/atau sewa barang milik Perusahaan yang disewakan oleh Pengusaha kepada Pekerja/Buruh; e. utang atau cicilan utang Pekerja/Buruh; dan/atau kelebihan pembayaran Upah.f. Pemotongan Upah sebagaimana dimaksud pada(2)B ayat (l) huruf a, huruf b, dan huruf c dilakukan denganPerjanjian Kerja, sesuai Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama. Pemotongan upah sebagaimana dimaksud pada(3) ayat (l) huruf d dan huruf e harus dilakukan berdasarkan kesepakatan tertulis atau perjanjian tertulis. Pemotongan Upah sebagaimana dimaksud pada(4)] ayat (1) huruf f dilakukan tanpa persetujuan Pekerja/Buruh.
Pasal 64
(1) Pemotongan Upah oleh Pengusaha untuk pihak ketiga hanya dapat dilakukan berdasarkan surat kuasa dari Pekerja/Buruh. Surat kuasa setiap saat dapat ditarik kembali.(2) Surat kuasa dari Pekerja/Buruh dikecualikan(3) oleh untuk semuakewajiban pembayaran Pekerja/Buruh terhadap negara atauiuran badan pada sebagai peserta yang menyelenggarakan jaminan sosial yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 65
Jumlah keseluruhan pemotongan Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 paling banyak 50% (lima puluh persen) dari setiap pembayaran Upah yang diterima Pekerja/Buruh.
BAB X
UPAH SEBAGAI DASAR PERHITUNGAN ATAU PEMBAYARAN HAK DAN KEWAJIBAN LAINNYA Bagian Kesatu Upah Sebagai Dasar Perhitungan Uang Pesangon dan Uang Penghargaan Masa Kerja
Pasal 66
(1)Komponen Upah yang digunakan sebagai dasar uang perhitunganuang pesangondan penghargaan masa kerja terdiri atas: Upah pokok; dan a. diberikankepada b.tunjangan tetap yang Pekerja/Buruh dan keluarganya. (2) Dalam hal Pengusaha membayarkan Upah tanpa maka dasarperhitungan tunjangan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja, yaitu Upah tanpa tunjangan. (3) Dalam hal komponen Upah yang digunakan yaitu Upah pokok dan tunjangan tidak tetap maka dasar perhitungan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja, yaitu Upah pokok.
Pasal 67
(1) Upah untuk pembayaran uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 diberikan dengan ketentuan: Pekerja/Buruh hal penghasilan a. dalam dibayarkan atas dasar perhitungan harian, Upah sebulan sama dengan 30 (tiga puluh) dikalikan Upah sehari; atau b. dalam hal Upah Pekerja/Buruh dibayarkan atas dasar perhitungan satuan hasil, Upah sebulan sama dengan penghasilan rata-rata dalam 12 (dua belas) bulan terakhir.
(2) Dalam hal Upah sebulan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b lebih rendah dari Upah minimum, Upah yang menjadi dasar perhitungan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja yaitu Upah minimum yang berlaku di wilayah tempat Pekerja/ Buruh bekerja. Bagian Kedua Upah Sebagai Dasar Perhitungan Pajak Penghasilan
Pasal 68
) Upah untuk perhitungan pajak penghasilan yang(1) dibayarkan untuk pajak penghasilan dihitung dari oleh penghasilan diterima seluruh yang Pekerja/Buruh. (2) Pajak penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibebankan kepada Pengusaha atau Pekerja/Buruh yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama. (3) [Upah untuk perhitungan penghasilan 1pajak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB XI
DEWAN PENGUPAHAN
Pasal 69
(1) Dewan pengupahan terdiri atas: a. dewan pengupahan nasional; dan b. dewan pengupahan provinsi. Dalam hal diperlukan, dapat dibentuk dewan(2) pengupahan kabupaten /kota.
Pasal 70
(1)Dewan nasional pengupahan dibentukoleh Presiden. dibentuk oleh Dewan pengupahan provinsi (2) gubernur. (3) Dewan pengupahan kabupaten/kota dibentuk oleh bupati/wali kota.
Pasal 71
bertugas nasional pengupahan Dewan(1) memberikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah Pusat dalam rangka: a. perumusan kebijakan pengupahan; dan b. penyusunan pengembangandan sistem pengupahan. bertugas provinsi Dewan pengupahan (2) pertimbangan saran dan 1 kepada memberikan gubernur dalam rangka: a. penetapan Upah minimum provinsi; b. penetapan Upah minimum kabupaten/kota bagi kabupaten/kota yang mengusulkan; dan c. penyiapan bahan perumusan pengembangan sistem pengupahan. Dewan pengupahan kabupaten/kota bertugas(3) I memberikan saran dan pertimbangan kepada bupati/wali kota dalam rangka: a. pengusulan Upah minimum kabupaten/kota; dan b. penyiapan bahan perumusan pengembangan sistem pengupahan.
Pasal 72
Keanggotaan dewan pengupahan terdiri atas(1) unsur pemerintah, organisasi Pengusaha, Serikat Pekerja/Serikat Buruh, akademisi, dan pakar. dewan pengupahan dariunsur Keanggotaan(2) bersifat pada pemerintah melekat jabatan (ex officio). (3) Keanggotaan . . : Keanggotaan dewan pengupahan ( dari unsur (3) pemerintah, organisasi Pengusaha, dan Serikat Pekerja/Serikat komposisidengan Buruh perbandingan 2:1:1 (dua banding satu banding satu). dewan pengupahan dari Keanggotaan unsur (4) akademisi dan pakar jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan. Susunan keanggotaan dewan pengupahan terdiri(5) atas: a. ketua, merangkap sebagai anggota dari unsur pemerintah di bidang ketenagakerjaan; b. wakil ketua: 1. sebanyak 2 (dua) orang merangkap sebagai anggota masing-masing dari unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan 1 organisasi Pengusaha, untuk dewan pengupahan nasional.
- sebanyak 1 (satu) orang merangkap i anggota dari unsur akademisi, sebagai untuk dewan pengupahan provinsi dan dewan pengupahan kabupaten/kota. c. sekretaris, merangkap sebagai anggota dari unsur pemerintah yang mewakili kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan atau dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan. Keseluruhan dewan pengupahan (6) I anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah gasal.
Pasal 73
(1) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas 1 pengupahan nasional, dewan rutindewan pengupahan provinsi, dan dewan pengupahan kabupaten/kota dibantu oleh sekretariat. Sekretariat dewan pengupahan nasional dibentuk (2)S oleh Menteri. Sekretariat dewan pengupahan provinsi dibentuk (3)S oleh gubernur. Sekretariat dewan pengupahan kabupaten/kota(4) dibentuk oleh bupati/wali kota.Pasal 74
Anggota dewan pengupahan nasional diangkat(1)F dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri. (2)Anggota dewan pengupahan provinsi diangkat dan diberhentikan oleh gubernur atas usul kepala menyelenggarakan dinas urusan yang pemerintahan di bidang ketenagakerjaan provinsi. a dewanpengupahan kabupaten/kota (3)Anggota diangkat dan diberhentikan oleh bupati/wali kota atas usul kepala dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota. Ketentuanlebihlanjut mengenai (4)I i tatacara dan pemberhentian dewan pengangkatan pengupahan diatur dengan Peraturan Menteri.Pasal 75
Untuk dapat diangkat menjadi anggota dewan(1) pengupahan, calon anggota harus memenuhi persyaratan: a. warga negara Indonesia; b. berpendidikan paling rendah lulusan strata-1 (S-1) untuk dewan pengupahan nasional dan dewan pengupahan provinsi; c.berpendidikan palingrendahlulusan diploma-III (D-IIl) untuk dewan pengupahan kabupaten/kota; dan d. memiliki pengalaman ataupengetahuan bidang pengupahan pengembangandan sumber daya manusia. (2)AAnggota dewan pengupahan dari unsur organisasi Pengusaha dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh diangkat untuk 1 (satu) kali masa jabatan selama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk paling lama 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya. Anggota dewan pengupahan dari unsur akademisi(3) dan pakar diangkat untuk 1 (satu) kali masa jabatan selama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk paling lama 2 (dua) kali masa jabatan berikutnya. Selain berakhirnya masa jabatan, anggota dewan(4) pengupahan diberhentikan jika: a. mengundurkan diri;
b. selama 3 (tiga) bulan berturut-turut tidak dapat menjalankan tugasnya; c. dihukum karena melakukan tindak pidana denganputusan pengadilan yangtelah mempunyai kekuatan hukum tetap; d. melanggar ketentuan yang diatur dalam tata kerja dewan pengupahan; atau e. diusulkan oleh organisasi atau instansi yang bersangkutan untuk diganti karena terjadi perubahan organisasi. Penggantian anggota dewan pengupahan yang(5) 1 diberhentikandengan sebagaimanaalasan dimaksud pada ayat (4), diusulkan oleh: a. Menteri kepada Presiden setelah menerima usulan dari kementerianatauterkait organisasi yang bersangkutan, bagi anggota dewan pengupahan nasional; b. kepala dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan provinsi kepada gubernur setelah menerima usulan dari dinas yang menyelenggarakan bidangterkait pemerintahanurusan di provinsi atau organisasi yang bersangkutan, bagi anggota dewan pengupahan provinsi; kepala dinas yang menyelenggarakan urusanC. pemerintahan di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota kepada bupati/wali kota setelah menerima usulan dari dinas yang pemerintahan menyelenggarakan urusan kabupaten/kota bidangterkait di atau 1 organisasi yang bersangkutan, bagi anggota dewan pengupahan kabupaten/kota. hal (6) Dalam dewanpengupahan anggota mengundurkan diri atas permintaan sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, permintaan disampaikan oleh anggota yang bersangkutan kepada: a. Menteri dengan tembusan kepada organisasi atau instansi yang mengusulkan untuk diajukan kepada Presiden, bagi anggota dewan pengupahan nasional; b. kepala dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan provinsi dengan tembusan kepada organisasi atau dinas yang mengusulkan untuk diajukan kepada gubernur, bagidewananggota pengupahan provinsi; c. kepala dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota dengan tembusan kepada organisasi atau dinas yang mengusulkan untuk diajukan kepada bupati/wali kota, bagi anggota dewan pengupahan kabupaten / kota. (7)Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggantian anggota dewan pengupahan diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 76
pertimbangan dewan pengupahan Saran dan (1) disampaikan dalam bentuk surat rekomendasi. Perumusan saran dan pertimbangan dilakukan (2) berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal musyawarah tidak mencapai mufakat (3) maka dapat dilakukan pemungutansuara terbanyak. kerja dewan Ketentuan tata (4) mengenai pengupahan diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 77
Pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan (1) tugas dewan pengupahan nasional dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagian kementerian anggaran yang menyelenggarakanurusan di pemerintahan bidang ketenagakerjaan. Pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan (2) tugas dewan pengupahan provinsi dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah provinsi. Pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan (3) kabupaten/kota dewan pengupahan tugas
dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota. Selain sumber pendanaan sebagaimana dimaksud (4) pada ayat (l), ayat (2), dan ayat (3), sumber pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas dewan pengupahan dapat berasal dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 52 -
BAB XII
PENGAWASAN
Pasal 78
Pengawasan ketenagakerjaan terhadappenerapan dalam Pemerintah Peraturan ini ketentuan Pengawas S Ketenagakerjaan pada dilaksanakan oleh menyelenggarakan kementerian yang urusan `di bidang ketenagakerjaan dan/atau pemerintahan dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan provinsi.
BAB XIII SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 79
Pengusaha yang melanggar ketentuan Pasal 9(1) 9ayat (2), Pasal ayat (l), Pasal 9 Pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (2), dan/atau t (2) dikenai sanksi administratif Pasal 53 ayat berupa: teguran tertulis; a. pembatasan kegiatan usaha; b. sementara sebagian penghentian atau c. seluruh alat produksi; dan pembekuan kegiatan usaha. d. Pengenaan administratif sebagaimana (2) sanksi dilakukan dimaksud ayat pada (1) secara bertahap. 1 pada sebagaimana dimaksud Teguran tertulis (3) ayat (1) huruf a merupakan peringatan tertulis atas pelanggaran yang dilakukan oleh Pengusaha. sebagaimana Pembatasan kegiatan usaha (4) dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. pembatasan … barangproduksi pembatasan kapasitas a. dan/atau waktu dalam tertentu; jasa dan/atau penundaan pemberian izin usaha di salah b. satu atau beberapa lokasi bagi Perusahaan yang memiliki proyek di beberapa lokasi. Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat (5) 1 produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa tindakan tidak menjalankan ibarang sebagian atau seluruh alat produksi dan/atau jasa dalam waktu tertentu. sebagaimana kegiatan Pembekuan usaha (6) dimaksud pada ayat (1) huruf d berupa tindakan menghentikan seluruh proses produksi barang dan/atau jasa di Perusahaan dalam waktu tertentu.
Pasal 80
Menteri, menteri terkait, gubernur, bupati/wali(1) kota, atau pejabat yang ditunjuk sesuai dengan kewenangannya mengenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 kepada Pengusaha. administratif diberikan sanksi Pengenaan(2) berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Pengawas Ketenagakerjaan yang berasal dari: pengaduan; dan /atau a. hasil tindak lanjut b. pengawasan ketenagakerjaan. Tindak lanjut hasil pemeriksaan yang dilakukan3) oleh Pengawas Ketenagakerjaan dituangkan dalam nota pemeriksaan. Dalam hal nota pemeriksaan tidak dilaksanakan (4)
Pengusaha, Pengawas Ketenagakerjaan oleh menyampaikan laporan ketidakpatuhan terhadap perundang-undangan ketentuan peraturan beserta nota pemeriksaan kepada: direktur jenderal yangmembidangi a. ketenagakerjaan pada pengawasan kementerian yang menyelenggarakan urusan bidang ketenagakerjaan, pemerintahan di Pengawas Ketenagakerjaan untuk yang menyelenggarakan dikementerian bidang pemerintahan di urusan ketenagakerjaan; atau kepala dinas yang menyelenggarakan urusan bidang ketenagakerjaan pemerintahan di Pengawas provinsi, ,untuk Ketenagakerjaan pada dinas yang menyelenggarakan urusan bidang pemerintahan di ketenagakerjaan provinsi. Direktur jenderal atau kepala dinas sebagaimana(5) dimaksud (4) menyampaikan padaayat berwenang pejabat yang rekomendasi kepada mengenakan sanksi administratif. Menteri terkait, gubernur, bupati/wali kota, atau(6) ditunjuk memberitahukan pejabat yang sanksi administratif pelaksanaan pengenaan kepada Menteri.
Pasal 81
Pemerintah Daerah provinsi dan kabupaten/kota yang memberlakukan keputusan tentang masih Upah minimum bertentangan dengan yang Peraturan Pemerintah ini dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan 1 peraturan perundang-undangan dengan yang mengatur mengenai pemerintahan daerah. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 55 -
BAB XIV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 82
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku: dan/atau Upah minimum Upah provinsi a. 1 kabupaten/kota Tahun 2021 minimum yang telah ditetapkan oleh gubernur pada Tahun 2020 tetap dinyatakan berlaku sampaidengan Desember 2021; 1 sektoral yang telah ditetapkan Upah 1 minimum b. sebelum tanggal 2 November 2020 tetap berlaku sampai dengan: surat keputusan mengenai penetapan Upah 1. minimum sektoral berakhir; atau minimum provinsi dan/atau UpahUpah 2. kabupaten/kota daerah minimum di tersebut ditetapkan lebih tinggi dari Upah minimum sektoral; Upah minimum sektoral provinsi dan/atau Upahc. kabupaten/kota sektoral minimum yang ditetapkan setelah tanggal 2 November 2020 wajib selambat-lambatnya gubernur dicabut oleh 1 (satu) tahun sejak ditetapkan; dan d. gubernur tidak boleh lagi menetapkan Upah minimum sektoral.
Pasal 83
(1) Perusahaan yang telah memberikan Upah lebih tinggi dari Upah minimum yang telah ditetapkan, Pengusaha dilarang mengurangi atau menurunkan Upah. (2) Pengusaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79.
BAB XV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 84
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, yang perundang-undanganperaturan semua dari pelaksanaan merupakan peraturan tentang Undang-Undang 200313Tahun Nomor mengenai Ketenagakerjaan mengatur yang masih berlaku dinyatakan tetap pengupahan Peraturan sepanjang tidakbertentangan dengan Pemerintah ini.
Pasal 85
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 237, Tambahan Lembaran Negara 5747), dicabut Republik Indonesia Nomor 5 dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 86
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -57 - Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pemerintah ini dengan pengundangan Peraturan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Februari 2021 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKOWIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Februari 2021 MENTER! HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 46 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA ����ng Perundang-undangan dan ��iSlWll…_J,,J.,��·nistrasi Hukurn, �)•GJ PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 2021 TENTANG PENGUPAHAN UMUM1 Upah merupakan salah satu unsur esensial dalam Hubungan Kerja, mengingat keberadaan Upah selalu dikaitkan dengan sumber penghasilan bagi Pekerja/Buruh untuk mencapai derajat penghidupan yang layak bagi dirinya dan keluarganya. Dimensi Upah memiliki cakupan yang luas, baik yang berkaitan dengan aspek pemenuhan kebutuhan dasar Pekerja/Buruh, maupun yang berkaitan dengan aspek pertumbuhan ekonomi dan perluasan kesempatan kerja. Arah kebijakan pembangunan sistem pelindungan Upah bagi pengupahan, menekankan pada aspek dengan kesejahteraan mencapaiuntuk Pekerja/Buruh memperhatikan kemampuan Perusahaan dan kondisi perekonomian nasional. Dengan dasar tersebut maka diharapkan terwujud sistem pengupahan yang berkeadilan. Selain itu, regulasi bidang pengupahan juga harus mampu menjawab tantangan dinamika globalisasi dan transformasi teknologi informasi yang berdampak terhadap perubahan tatanan sosial dan ekonomi, termasuk perubahan pola Hubungan Kerja di bidang ketenagakerjaan. Oleh karena itu, diperlukan regulasi pengupahan yang mengatur beberapa isu strategis, antara lain mengenai bentuk Upah, Pekerja/Buruh, Upah dan Upah bagiminimum Upah bagi Pekerja/Buruh pada usaha mikro dan usaha kecil. Ruang lingkup Peraturan Pemerintah ini meliputi: kebijakan pengupahan;a. penetapan Upah berdasarkan satuan waktu dan/atau satuanb. hasil; struktur dan skala Upah;C. d. Upah .. . PRESIDEN REPUBLiK INDONESIA Upah minimum; d. Upah terendah pada usaha mikro dan usaha kecil; e. pelindungan Upah; f. bentuk dan cara pembayaran Upah; g. h. hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan Upah; Upah sebagai dasar perhitungan atau pembayaran hak dan i. kewajiban lainnya; dewan pengupahan; dan j. sanksi administratif. k PASAL DEMI PASAL11.
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan “memperoleh perlakuan yang sama” adalah Pengusaha dalam menerapkan sistem pengupahan tanpa membedakan jenis kelamin, suku, ras, agama, warna kulit, dan aliran politik. Ayat (3) Yang dimaksud dengan “pekerjaan yang sama nilainya” adalah pekerjaan yang bobotnya sama diukur dari antara lain kompetensi, risiko kerja, dan tanggung jawab dalam satu Perusahaan.
Pasal 3
Yang dimaksud dengan “pada saat terjadi Hubungan Kerja” adalah sejak adanya Perjanjian Kerja baik tertulis maupun tidak tertulis antara Pengusaha dengan Pekerja/ Buruh. Yang dimaksud dengan “pada saat putusnya Hubungan Kerja” antara lain Pekerja/Buruh meninggal dunia, adanya perjanjian lembagapenyelesaian bersama, & adanyapenetapanatau perselisihan hubungan industrial.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Ayat (1) Yang dimaksud dengan “penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” adalah jumlah penerimaan atau pendapatan Pekerja/Buruh dari hasil pekerjaannya sehingga mampu memenuhi kebutuhan hidup Pekerja/Buruh dan keluarganya secara wajar. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan “Pendapatan non-Upah” adalah penerimaan Pekerja/Buruh dari Pengusaha dalam kebutuhan untukpemenuhan bentuk uang keagamaan, memotivasi peningkatan produktivitas, atau peningkatan kesejahteraan Pekerja/Buruh dan keluarganya.
Pasal 7
Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan “Upah tanpa tunjangan” adalah sejumlah uang yang diterima oleh Pekerja/Buruh secara tetap tanpa adanya tambahan tunjangan.
4- Contoh: menerima Upah sebesar Seorang PekerjaA Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) sebagai Upah bersih (clean wages). Besaran Upah tersebut utuh digunakan sebagai dasar perhitungan hal-hal yang terkait dengan Upah, antara lain tunjangan hari raya keagamaan, Upah kerja lembur, pesangon, iuran jaminan sosial, dan lain-lain. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Yang dimaksud dengan “jabatan atau pekerjaan tertentu” adalah jabatan yang memiliki tanggung jawab sebagai pemikir, perencana, dan pengendali jalannya Perusahaan antara lain jabatan pada supervisor, manajer, dan ahli dengan besaran Upah paling sedikit sebesar batas paling Upah untuk dasar perhitungan iuran jaminan tinggi pensiun.
Pasal 8
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. 5 Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Yang dimaksud dengan “usaha tertentu” adalah usaha hotel dan usaha restoran di hotel.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Ayat (1) Yang dimaksud dengan “fasilitas kerja” adalah sarana atau peralatan yang disediakan oleh Perusahaan bagi jabatan atau pekerjaan tertentu atau seluruh Pekerja/Buruh untuk menunjang pelaksanaan pekerjaan. Contoh: Fasilitaskendaraan, kendaraanjemputantar Pekerja/Buruh, dan/atau alat komunikasi. Huruf a Yang dengan dimaksud pekerjaan”jabatanatau adalah kedudukanataukegiatan tertentu” yang membutuhkan fasilitas tertentu untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas yang ditetapkan oleh Perusahaan sebagai penerima fasilitas kerja Huruf b Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 6 -
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Ayat (1) Yang dimaksud dengan “bekerja secara paruh waktu” adalah bekerja kurang dari 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan kurang dari 35 (tiga puluh lima) jam 1 (satu) minggu. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Angka 126 (seratus dua puluh enam) merupakan angka penyebut yang diperoleh dari hasil perkalian antara 29 (dua puluh sembilan) jam 1 (satu) minggu dengan 52 (lima puluh dua) minggu (jumlah minggu dalam 1 (satu) tahun) kemudian dibagi 12 (dua belas) bulan. 29 (dua puluh sembilan) jam merupakan median jam kerja Pekerja/Buruh paruh waktu tertinggi dari seluruh provinsi. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas. 7
Pasal 19
Yang dimaksud dengan “pemenuhan pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan” adalah pemenuhan kewajiban Pengusaha kepada Pekerja/Buruh antara lain tunjangan hari keagamaan, Upah kerja lembur, uang pesangon, uang raya penghargaan masa kerja, dan Upah karena sakit, serta iuran dan manfaat jaminan sosial.
Pasal 20
Ayat (1) Struktur dan skala upah dimaksudkan antara lain untuk: mewujudkan Upah yang berkeadilan;a. b. mendorong peningkatan produktivitas di Perusahaan; meningkatkan kesejahteraan Pekerja/Buruh;C. d. menjamin kepastian Upah; dan mengurangi kesenjangan antara Upah terendah dane. tertinggi. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas.
Pasal 21
Ayat (1) Faktor digunakan/dipilih untukmenilaiatau yang dapatdikompensasikan membobot jabatanyang (compensable factor) dalam penyusunan struktur dan skala Upah pendidikan, keterampilan,dan lain antara pengalaman yang dipersyaratkan oleh jabatan. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas.
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
Cukup jelas.
Pasal 24
Cukup jelas.
Pasal 25
Cukup jelas.
Pasal 26
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan “Batas atas UM(t”” adalah acuan batas tertinggi bagi Upah minimum yang akan ditetapkan. UM merupakan singkatan dari Upah Minimum. Yang dimaksud dengan “Rata-rata konsumsi per kapita(t” adalah rata-rata konsumsi per kapita per bulan yang dihitung dari survei sosial ekonomi nasional bulan Maret setiap tahunnya. Yang dimaksud dengan “Rata-rata banyaknya ARTt”” adalah rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang dihitung dari survei sosial ekonomi nasional bulan Maret setiap tahunnya. ART merupakan singkatan dari Anggota Rumah Tangga. Yang dimaksud dengan “Rata-rata banyaknya ART bekerja pada setiap rumah tangga(t)” adalah rata-rata banyaknya orang bekerja per rumah tangga yang dihitung dari survei sosial ekonomi nasional bulan Maret setiap tahunnya. Ayat (4) Yang dimaksud dengan “Batas bawah UM(t” adalah acuan batas terendah bagi Upah minimum yang akan ditetapkan. Yang dimaksud dengan “Batas atas UM(t” adalah acuan batas tertinggi bagi Upah minimum yang akan ditetapkan. Ayat (5) Yang dimaksud dengan “UM(t+1)” adalah Upah minimum yang akan ditetapkan. Yang dimaksud dengan “UM(t” adalah Upah minimum tahun berjalan. Yang dimaksud dengan “Max(PE(t), Inflasit)” adalah fungsi maksimum dari pertumbuhan ekonomi atau inflasi yaitu salah satu nilai tertinggi dari pertumbuhan ekonomi atau Max merupakan singkatan dari maksimum.inflasi. PE merupakan singkatan dari Pertumbuhan Ekonomi. Yang dimaksud dengan “PE(t)” adalah pertumbuhan ekonomi provinsi yang dihitung dari pertumbuhan ekonomi yang mencakup periode kuartal IV tahun sebelumnya dan periode kuartal I, 11 dan I1I tahun berjalan (dalam persen). Yang dimaksud dengan “Inflasit” adalah inflasi provinsi yang dihitung dari periode September tahun sebelumnya sampai dengan periode September tahun berjalan (dalam persen). Yang dimaksud dengan “Batas atas(t”” adalah acuan batas tertinggi bagi Upah minimum yang akan ditetapkan. Yang dimaksud dengan “Batas bawah(t” adalah acuan batas terendah bagi Upah minimum yang akan ditetapkan. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Ayat (8) Cukup jelas.
Pasal 27
Cukup jelas.
Pasal 28
Cukup jelas.
Pasal 29
Cukup jelas.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 10 - asal 30 Cukup jelas.
Pasal 31
Cukup jelas.
Pasal 32
Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan “UMK(ri)”” adalah nilai Upah minimum kabupaten /kota dengan mempertimbangkan faktor paritas daya beli. UMK merupakan singkatan dari Upah Minimum Kabupaten/Kota. Yang dimaksud dengan “PPP Kab/Kota” adalah rata- rata paritas daya beli 3 (tiga) tahun terakhir pada kabupaten/kota yang bersangkutan. PPP merupakan singkatan dari Purchasing Power Parity. Yang dimaksud dengan “PPP Provinsi” adalah rata-rata paritas daya beli 3 (tiga) tahun terakhir pada provinsi yang bersangkutan. Yang dimaksud dengan “UMP(t” adalah Upah minimum provinsi tahun berjalan. UMP merupakan singkatan dari Upah Minimum Provinsi. Huruf b Yang dimaksud dengan “UMK(r2)” adalah nilai Upah minimum kabupaten /kota dengan mempertimbangkan faktor tingkat penyerapan tenaga kerja. Yang dimaksud dengan “1-TPT Kab/Kota” adalah rata- rata tingkat penyerapan tenaga kerja 3 (tiga) tahun terakhir pada kabupaten/kota yang bersangkutan. TPT merupakan singkatan dari Tingkat Pengangguran Terbuka. Yang dimaksud dengan “1-TPT Provinsi”” adalah rata- rata tingkat penyerapan tenaga kerja 3 (tiga) tahun terakhir pada provinsi yang bersangkutan. Yang dimaksud dengan “UMP(t)” adalah Upah minimum provinsi tahun berjalan. Huruf c Yang dimaksud dengan “UMK(r3)” adalah nilai Upah minimum kabupaten/kota dengan mempertimbangkan faktor UpahPekerja/Buruh di median luar penyelenggara negara. Yang dimaksud dengan “Median Upah Kab/Kota” adalah rata-rata median Upah Pekerja/Buruh di luar penyelenggara negara 3 (tiga) tahun terakhir pada kabupaten/kota yang bersangkutan. Yang dimaksud dengan “Median Upah Provinsi” adalah di luar rata-rata median 1Upah Pekerja/Buruh penyelenggara negara 3 (tiga) tahun terakhir pada provinsi yang bersangkutan. Yang dimaksud dengan “UMPt” adalah Upah minimum provinsi tahun berjalan. Huruf d Yang dimaksud dengan “UMK(t+1)” adalah nilai Upah minimum kabupaten/kota yang akan ditetapkan. Yang dimaksud dengan “UMK(ri)” adalah nilai Upah minimum kabupaten/kota dengan mempertimbangkan faktor paritas daya beli. Yang dimaksud dengan “UMK(r2)” adalah nilai Upah minimum kabupaten/kota dengan mempertimbangkan faktor tingkat penyerapan tenaga kerja. Yang dimaksud dengan “UMK(r3)” adalah nilai Upah minimum kabupaten/kota dengan mempertimbangkan median Pekerja/Buruh luar faktor Upah di penyelenggara negara. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas.
Pasal 33
Cukup jelas.
Pasal 34
Cukup jelas.
Pasal 35
Cukup jelas.
Pasal 36
Cukup jelas.
Pasal 37
Cukup jelas.
Pasal 38
Cukup jelas.
Pasal 39
Cukup jelas. Pasa1 40 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Yang dimaksud dengan “Pekerja/Buruh bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan tetapi Pengusaha tidakmempekerjakannya” misalnya Pekerja/Buruh yang diperintahkan untuk membongkar muatan kapal akan tetapi karena sesuatu hal kapal harus tersebut tidakdatang makaPengusaha membayar Upah Pekerja/ Buruh.
Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas.
Pasal 41
Cukup jelas.
Pasal 42
Cukup jelas.
Pasal 43
Cukup jelas.
Pasal 44
Cukup jelas.
Pasal 45
Cukup jelas.
Pasal 46
Cukup jelas.
Pasal 47
Cukup jelas. 14.
Pasal 48
Ayat (1) Yang dimaksud dengan “secara berkala” adalah suatu periode waktu tertentu yang bersifat tetap atau periode yang waktutertentu ditetapkan sesuaikebijakan Perusahaan. Ayat (2) Cukup jelas.
Pasal 49
Cukup jelas.
Pasal 50
Seorang Pekerja/Buruh dimungkinkan akan dapat jatuh pailit yang disebabkan tidak terbayarnya hutang kepada pihak lain, baik kepada Pengusaha dan/atau orang lain. Guna menjamin kehidupan Pekerja/Buruh yang keseluruhan harta bendanya disita, ,ada jaminan untuk hidup bagi dirinya beserta keluarganya. Oleh karena itu, dalam Pasal ini Upah dan pembayaran lainnya yang menjadi hak Pekerja/Buruh tidak termasuk dalam kepailitan. Penyimpangan terhadap ketentuan pasal ini hanya dapat dilakukan oleh hakim dengan batas sampai dengan 25% (dua puluh lima persen).
Pasal 51
Cukup jelas.
Pasal 52
Ayat (1) Yang dimaksud dengan “dokumen Perusahaan” adalah dokumen yang memuat rincian pembayaran Upah setiap Pekerja/Buruh di Perusahaan. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas.
Pasal 53
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Surat kuasa dari Pekerja/Buruh yang bersangkutan harus mencantumkanbatasan waktu atau periode untuk pembayaran Upah yang dikuasakan kepada pihak ketiga.
Pasal 54
Cukup jelas.
Pasal 55
Cukup jelas.
Pasal 56
Cukup jelas.
Pasal 57
Cukup jelas.
Pasal 58
Cukup jelas.
Pasal 59
Cukup jelas.
Pasal 60
Cukup jelas.
Pasal 61
Cukup jelas.
Pasal 62
Cukup jelas.
Pasal 63
Cukup jelas.
Pasal 64
Cukup jelas.
Pasal 65
Cukup jelas.
Pasal 66
Cukup jelas.
Pasal 67
Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Yang dimaksud dengan “Upah minimum yang berlaku di bekerja” adalah Upah tempat Pekerja/Buruh wilayah minimum kabupaten/kota dalam hal di daerah tersebut Apabila Upah minimum kabupaten/kota. ditetapkan kabupaten/kota di daerah tersebut tidak terdapat penetapan 1minimum kabupaten/kota maka berlakuUpah Upah minimum provinsi.
Pasal 68
Cukup jelas.
Pasal 69
Cukup jelas.
Pasal 70
Cukup jelas.
Pasal 71
Ayat (1) Dalam rangka memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah, dewan pengupahan nasional dapat melakukan berbagai kegiatan seperti kajian, analisis, koordinasi, dan kerja sama dengan pihak terkait. Ayat (2) Dalam rangka memberikan saran dan pertimbangan kepada gubernur, dewan pengupahan provinsi dapat melakukan berbagai kegiatan seperti kajian, analisis, koordinasi, dan kerja sama dengan pihak terkait. Ayat (3) Dalam rangka memberikan saran dan pertimbangan kepada bupati/wali kota, dewan pengupahan kabupaten/kota dapat melakukan berbagai kegiatan seperti kajian, analisis, koordinasi, dan kerja sama dengan pihak terkait.
Pasal 72
Cukup jelas.
Pasal 73
Cukup jelas.
Pasal 74
Cukup jelas.
Pasal 75
Cukup jelas. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 18 -
Pasal 76
Cukup jelas.
Pasal 77
Cukup jelas.
Pasal 78
Cukup jelas.
Pasal 79
Cukup jelas.
Pasal 80
Cukup jelas.
Pasal 81
Cukup jelas.
Pasal 82
Cukupjelas.
Pasal 83
Cukup jelas.
Pasal 84
Cukup jelas.
Pasal 85
Cukup jelas.
Pasal 86
Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6648