企航全球
印度尼西亚印度尼西亚
印度尼西亚印度尼西亚
首页图谱
选择地区
🌏 东南亚
新加坡印度尼西亚泰国马来西亚建设中越南菲律宾建设中
🕌 中东
沙特阿拉伯建设中阿联酋建设中
🏮 大中华
中国香港
开始探索

Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing

Government Regulation No. 34 of 2021 concerning the Use of Foreign Workers
现行有效生效 2021-02-02官方来源

0s0Bc0scµc>cOs�O O Occ O -c�c·�Oce��O O O 2µoµ O�c�gsc>Occ s�O�0O��cO0c Ns��OO§�s>c OO�cO�0c�scO0c@0Oc cc> Occ O ssP��c TKA

ac O ss�@s§sc�Oc �c �c�cOscO PP�Oc0PcOsPce o g>c O P��csc��OOµc00eOc O o keahlian. �ccc�cc�c�c>c coc c�cc�OccBcc�O ��µµµcµ� c�c�ccc�ccc� c>c·c>cc�tO�2 O3cc�cc��cO�c 0sc>cs�c�c O o J2c �sc§c�c�@ c�O���O��cOcc �µcOs��sze�c o cO0c P�Oµc Republik c O c�J J �0c0sc sc�c@�c fungsi Oc �ssP0µµca Penggunaan yang Kompensasi

  1. Dana TKA selanjutnya disingkat DKPTKA adalah kompensasi yang harus dibayar oleh Pemberi Kerja TKA atas setiap TKA yang dipekerjakan sebagai penerimaan negara bukan pajak atau pendapatan daerah. 00 sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang melaksanakan pembinaan, untuk kegiatan pemeriksaan, penyidikan, dan pengujian, pengembangan sistem pengawasan ketenagakerjaan dengansesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.

    BAB II

    KEWAJIBAN DAN LARANGAN BAGI PEMBERI KERJA TENAGA KERJA ASING

Bagian Kesatu Umum

Pasal 2

(1) Setiap Pemberi Kerja TKA wajib mengutamakan penggunaan tenaga kerja Indonesia pada semua jenis jabatan yang tersedia. (2) Dalam hal jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat diduduki oleh tenaga kerja Indonesia, jabatan tersebut dapat diduduki oleh TKA. (3) Penggunaan TKA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan memperhatikan kondisi pasar kerja dalam negeri. CLv8z Dm-x-zcoz< C s��0s0 ccsc£E�cccM dc0Cccc0c �0c0 Cc E�c �c0 cM E�ccMC�ccc0 c�cs��c�cCcC0c 02 02c �c O

ce o c0c� 0Cc�dsC§ca�000c0 cC�0oc �c§CC� g �scC0cgcc�c C�CcccEcc s0�0sc0cCC�cCc O O �0C�c s�c +< C�c2c0c0 ccccc�ascc�c�d -�0cscs ayat (1) huruf d dikecualikan untuk perseroan c�ac�cs0cc �Ccc�c�s00cca O ��dss��cac0s0c �ccC�ccc ��cc0�c 0sC�C0C�-C0�csc O ��0cscsc �-cs�sc-0 O

Pasal 5

(1) Pemberi Kerja TKA dapat mempekerjakan TKA yang sedang dipekerjakan oleh Pemberi Kerja TKA lain untuk jabatan yang sama sebagai: direksi atau komisaris; atau a. dan b. TKA vokasi pada pendidikan sektor pelatihan vokasi, sektor ekonomi digital, dan sektor migas bagi kontraktor kontrak kerja sama. (2) Dalam hal Pemberi Kerja TKA akan mempekerjakan Asebagaimana dimaksud pada TKA ayat(1), TKA tersebut harus mendapatkan persetujuan dari Pemberi Kerja TKA pertama. sebagaimana (3) TKA dimaksud padaayat (1) dengan dipekerjakanpaling lama sampai berakhirnya jangka waktu sebagaimana tercantum dalam Pengesahan RPTKA Pemberi Kerja TKA pertama. (4) Jabatan tertentu pada sektor pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi, sektor ekonomi digital, dan sektor migas bagi kontraktor kontrak kerja sama yang dapatdirangkap0sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan oleh Menteri setelah masukan dari kementerian/lembaga mendapat terkait. Bagian Kedua Kewajiban

Pasal 6

(1) Setiap Pemberi Kerja TKA yang mempekerjakan TKA wajib memiliki RPTKA yang disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk. (2) Dalam hal Pemberi Kerja TKA akan mempekerjakan TKA yang sedang dipekerjakan oleh Pemberi Kerja TKA lain, masing-masing Pemberi Kerja TKA wajib memiliki Pengesahan RPTKA. &sc (3) Pemberi Kerja TKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib mempekerjakan TKA sesuai dengan Pengesahan RPTKA.

Pasal 7

(1) Pemberi Kerja TKA wajib: a. menunjuk tenaga kerja warga negara Indonesia sebagai Tenaga Kerja Pendamping TKA yang dipekerjakan untuk alih teknologi dan alih keahlian dari TKA; b. melaksanakan pendidikan dan pelatihan kerja KerjaPendamping bagiTenaga TKA a dimaksud pada huruf a sesuaisebagaimana dengan kualifikasi jabatan yang diduduki oleh TKA; dan c. memulangkan TKA ke negara asalnya setelah perjanjian kerjanya berakhir. (2) Selain kewajiban Pemberi Kerja TKA sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), Pemberi Kerja TKA wajib memfasilitasi pendidikan dan pelatihan bahasa Indonesia kepada TKA. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan ayat (2) tidak berlaku bagi: a. direksi dan komisaris; b. kepala kantor perwakilan; pembina, pengurus, dan pengawas yayasan; dan C. d.TKA yang dipekerjakan untuk pekerjaan bersifat sementara.

Pasal 8

(1) Pemberi Kerja TKA wajib mendaftarkan TKA dalam program jaminan sosial nasional bagi TKA yang bekerja lebih dari 6 (enam) bulan atau program asuransi pada perusahaan asuransi bagi TKA yang bekerja kurang dari 6 (enam) bulan. (2) Program . . PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 7 - (2) Program asuransi bagi TKA yang bekerja kurang dari 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit menjamin pelindungan untuk jenis risiko kecelakaan kerja. Bagian Ketiga Larangan

Pasal 9

kerja d@§e o Pemberi orang perseorangan mempekerjakan TKA.

Pasal 10

Pemberi Kerja TKA dilarang mempekerjakan TKA rangkap jabatan dalam perusahaan yang sama.

Pasal 11

(1) Pemberi Kerja TKA dilarang mempekerjakan TKA pada jabatan yang mengurusi personalia. (2) Jabatan yang mengurusi personalia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri mendapat dari setelah masukan kementerian /lembaga terkait.

BAB III

PENGESAHAN RENCANA PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING Bagian Kesatu Tata Cara Permohonan Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing

Pasal 12

(1) Untuk mendapatkan Pengesahan RPTKA, Pemberi Kerja TKA harus mengajukan permohonan secara daring kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk. 0800§ (2) Permohonan Pengesahan RPTKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Pemberi Kerja TKA yang memuat paling sedikit: identitas Pemberi Kerja TKA;a. i alasan penggunaan TKA;b. a c. jabatan atau kedudukan TKA dalam struktur organisasi perusahaan; d. jumlah TKA; jangka waktu penggunaan TKA;e. j f. lokasi kerja TKA; identitas Tenaga Kerja Pendamping TKA; dan g.i tenaga kerja Indonesia h. penyerapanrencana j setiap tahun. sebagaimana (3) PermohonanPengesahan RPTKA dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Pemberi Kerja TKA dengan melampirkan dokumen paling sedikit: dan/atau izin usaha Pemberi Kerja TKA; keputusan dan pengesahan akta pendirian C. perubahan dariinstansi dan/atau yang berwenang; d. buktiwajib laporketenagakerjaan -c perusahaan; -e. bagan struktur organisasi perusahaan;f. penunjukan Tenaga pernyataan untuk surat g. Kerja Pendamping TKA; untuk melaksanakan h. surat pernyataan pendidikan dan pelatihan kerja bagi tenaga kerja dengan kualifikasi jabatan Indonesia sesuai yang diduduki oleh TKA; dan memfasilitasi untuk suratpernyataan1. pendidikan dan pelatihan bahasa :Indonesia kepada TKA. Cw_0b Jz c z �am-OOz-u<( 0

-�cµ@�c�cOa�s��2c cc���cs00cccc ���cO��c0sc �·g o�� Oc��ccc�0O§oc�o -C�cµ0�o�cOB·�2csc O o O s�OO�-scc µ�§cc ���c0ccc���0cesN-Oc o o ? aO�c0cc���c c-a -O�c0cc���c0ce§o ���acOs�OOa- �µ-so�·�os2s�cO 0c�oO c�O�cµ@ �cOµ�2 -Cµ0c�cscOs�OO �-µ-sscO� Oc�µ b. jabatan TKA dan jangka waktu bekerja TKA; Ocµc�0OOc0�O0s� �-��Osc�s�cOo0c �scOs�O0O�-µ-NaOcc O O ss�cO0�accO �cOO �c b. sertifikat . . : o c Pendamping TKA; surat pernyataan sebagai penjamin TKA; dane. rekening koran/tabungan TKA atau Pemberif. Kerja TKA. (4) Data calon TKA dan dokumen dilakukan verifikasi oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk paling lama 2 (dua) hari kerja. data dokumen (5) Dalamhal TKAdan ( calon sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dinyatakan lengkap dan benar serta Pemberi Kerja TKA telah melakukan pembayaran DKPTKA, Menteri atau pejabat yang ditunjuk menerbitkan Pengesahan RPTKA. (6) Pengesahan RPTKA digunakan sebagai rekomendasi untuk mendapatkan visa dan izin tinggal dalam rangka bekerja bagi TKA. (7) Menteri atau pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menyampaikan data calon TKA yang akan dipekerjakan secara daring kepada menteri urusan yangmenyelenggarakan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia atau pejabat yang ditunjuk sebagai rekomendasi untuk mendapatkan visa dan izin tinggal dalam rangka bekerja.

Pasal 15

(1) Permohonan Pengesahan RPTKA yang diajukan oleh instansi Pemerintah, perwakilan negara asing, dan badan internasional dikecualikan dari penilaian Pengesahan RPTKAsebagaimana kelayakan dimaksud dalam Pasal 13. (2) Permohonan …

  • 11 - (2) Permohonan Pengesahan RPTKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk dengan memuat data calon TKA paling sedikit: a. identitas TKA; b. jabatan TKA dan jangka waktu bekerja TKA; c.lokasi kerja TKA; dan d. penetapan kode dan lokasi domisili TKA. A sebagaimana (3) Permohonan Pengesahan RPTKA dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Pemberi Kerja TKA dengan melampirkan dokumen paling sedikit: a. surat permohonan dan alasan penggunaan TKA; b. rancangan perjanjian kerja atau perjanjian lain; dan/atau c. surat persetujuan dari instansi yang berwenang. (4) Data calon TKA dan dokumen dilakukan verifikasi oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk paling lama 2 (dua) hari kerja. (5) Dalam hal data calon TKA dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dinyatakan lengkap dan benar, Menteri atau pejabat yang ditunjuk menerbitkan Pengesahan RPTKA. (6) Pengesahan RPTKA digunakan sebagai rekomendasi untuk mendapatkan visa dan izin tinggal dalam rangka bekerja bagi TKA. (7) Menteri atau pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menyampaikan data calon TKA yang akan dipekerjakan secara daring kepada yang menyelenggarakan urusan menteri pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia atau pejabat yang ditunjuk sebagai rekomendasi untuk mendapatkan visa dan izin tinggal dalam rangka bekerja.

a�9z Zc -z GCoJz- Pengesahan RPTKA terdiri atas: a. RPTKA untuk pekerjaan bersifat sementara; b. RPTKA untuk pekerjaan lebih dari 6 (enam) bulan; c. RPTKA non-DKPTKA; dan d. RPTKA KEK.

Pasal 17

RPTKA (1) Pengesahan pekerjaan bersifatuntuk sementara diberikan untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan dan tidak dapat diperpanjang. (2) Pengesahan RPTKA untuk pekerjaan lebih dari Pengesahan bulan (enam) dan RPTKA non-DKPTKA diberikan untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang. (3) Pengesahan RPTKA KEK diberikan untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang. (4) Pengesahan RPTKA KEK untuk jabatan direksi atau komisaris, diberikan sekali dan berlaku selama TKA yang bersangkutan menjadi direksi atau komisaris.

Pasal 18

Pengesahan RPTKA non-DKPTKA diberikan kepada TKAuntuk instansi Pemberi Kerja Pemerintah, perwakilan negara asing, badan internasional, lembaga sosial, lembaga keagamaan, dan jabatan tertentu di lembaga pendidikan.

Pasal 19

(1) Pengesahan RPTKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 tidak berlaku bagi: a. direksi atau komisaris C dengan kepemilikan saham tertentu, atau pemegang saham sesuai ketentuan perundang- dengan peraturan undangan; 00Qe�o

perwakilan negara asing; atau o pada jenis kegiatan produksi yang terhenti karena keadaan darurat, vokasi, perusahaan rintisan (start-up) berbasis teknologi, kunjungan bisnis, dan penelitian untuk jangka waktu tertentu. (2) Untuk mempekerjakan TKA pada jenis kegiatan perusahaan rintisan (start-up) berbasis teknologi jangkawaktu danvokasi untuk tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, Pemberi Kerja TKA harus menyampaikan data calon TKA secara daring kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk. (3) Jabatan pada kegiatan perusahaan rintisan (start- up) berbasis teknologi dan vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri masukan setelah mendapatkan dari kementerian/lembaga terkait. (4) Menteri atau pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyampaikan data calon daring yang menteri TKA kepada secara menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia atau pejabat yang ditunjuk sebagai rekomendasi untuk mendapatkan visa dan izin tinggal dalam rangka bekerja. (5) Jangka waktu bagi TKA yang bekerja pada jenis kegiatan perusahaan rintisan (start-up) berbasis teknologi dan vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan paling lama 3 (tiga) bulan. (6) Pemberi Kerja TKA yang akan mempekerjakan TKA pada jenis kegiatan perusahaan rintisan (start-up) berbasis teknologi dan vokasi melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) wajib memiliki Pengesahan RPTKA. (7) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) telah berakhir dan Pemberi Kerja TKA tetap akan mempekerjakan TKA tersebut, Pemberi KerjaTKA harus mengajukanpermohonan Pengesahan RPTKA. (8) Permohonan Pengesahan 1 1sebagaimana RPTKA dimaksud pada ayat (7) diajukan paling lambat 2 (dua) minggu sebelum berakhirnya jangka waktu jabatan TKA sebagaimana dimaksud pada ayat (5).

Pasal 20

TKA yang dibutuhkan oleh Pemberi Kerja TKA pada jenis kegiatan produksi yang terhenti karena keadaan darurat, kunjungan bisnis, dan penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf c dapat masuk dan tinggal di wilayah Indonesia dengan menggunakan visa dan izin tinggal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian. Bagian Kedua Perpanjangan dan Perubahan Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing

Pasal 21

(1) Permohonan perpanjangan Pengesahan RPTKA diajukan oleh Pemberi Kerja TKA secara daring kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk. (2) Permohonan perpanjangan Pengesahan RPTKA sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diajukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum jangka waktu berakhir. (3) Permohonan perpanjangan Pengesahan RPTKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Pemberi Kerja TKA dengan memuat paling sedikit: 80 b. alasan .. b. alasan perpanjangan Pengesahan RPTKA; c. jabatan atau kedudukan TKA dalam struktur organisasi perusahaan; d. jumlah TKA; jangka waktu penggunaan TKA;e.

lokasi kerja TKA;f. identitas Tenaga Kerja Pendamping TKA; dan g. h. realisasi penyerapan tenaga kerja Indonesia. (4) Permohonan perpanjangan Pengesahan RPTKA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh Pemberi Kerja TKA dengan melampirkan dokumen paling sedikit: a. surat permohonan perpanjangan RPTKA; b. Pengesahan RPTKA yang masih berlaku; . perjanjian kerja atau perjanjian lain;C. paspor TKA yang masih berlaku;d. kepesertaan program jaminan sosial;e. nomor pokok wajib pajak TKA dan Pemberi Kerjaf. TKA; dan g. laporan realisasi pelaksanaan pendidikan dan pelatihan kerja bagi tenaga kerja Indonesia sesuai dengan kualifikasi jabatan yang diduduki oleh TKA. (5) Dalam hal permohonan perpanjangan Pengesahan RPTKA dinyatakan lengkap dan benar, Menteri atau pejabat yang ditunjuk menerbitkan Pengesahan RPTKA perpanjangan paling lama 2 (dua) hari kerja. setiap Pengesahan RPTKA waktu (6) Jangka perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) (dua) tahun paling lama 2 dan diberikan Pengesahan RPTKA perpanjangan di KEK diberikan paling lama 5 (lima) tahun. (7) Pengesahan RPTKA digunakan perpanjangan mendapatkan izin sebagai rekomendasi untuk tinggal dalam rangka bekerja bagi TKA. (8) Menteri . . �L f!wz wD-�-zaozw-<n o §�++g0oµ�O·µ2cs: y OsOO�µ�s2sOµ ·�OoOOo s2c s+ sOcOsO goµOB s c 0sOBsO§�NsµOs < ·co 0NN s�·oOµscs00 O 2 �t:ao 0O +g 0oµy O B·2 Menteri s s+0sc�·�o �do O++c� ·0o�Oµ Os �·oOs O·o �-2 �t: a os OsOO�O0�cµ +0OB·cµ0sN9c y2? benar. �+o Q���·so 0NC s�·�csac�Q�t+coa ?:a §0so� (3) Pembayaran DKPTKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan oleh Pemberi Kerja TKA setelah menerima kode billing pembayaran DKPTKA dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk. (4) Kode billing pembayaran DKPTKA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Pemberi Kerja TKA setelah data calon TKA dan dokumen dinyatakan lengkap oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk. DKPTKA (5) Pembayaran merupakan persyaratan Pengesahan RPTKA. (6) Ketentuan mengenai besaran dan penggunaan DKPTKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 24

(1) Pembayaran DKPTKA oleh Pemberi Kerja TKA merupakan penerimaan negara bukan pajak atau pendapatan daerah berupa retribusi daerah. (2) DKPTKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi: 1 negarabukan pajak untuk a. penerimaan Pengesahan RPTKA baru, Pengesahan RPTKA perpanjangan bagi TKA yang bekerja di lokasi lebih dari 1 (satu) provinsi, dan Pengesahan RPTKA KEK;

b. pendapatan daerah provinsi untuk Pengesahan RPTKA perpanjangan bagi TKA yang bekerja di lokasi lebih dari 1 (satu) kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi; dan daerah kabupaten/kota untuk pendapatan c. 1 Pengesahan RPTKA perpanjangan bagi TKA yang bekerja di lokasi dalam 1 (satu) kabupaten/kota. (3) Pembayaran . . (3) Pembayaran DKPTKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk penerimaan negara bukan pajak dibayarkan melalui bank persepsi yang ditunjuk oleh Menteri dan untuk pendapatan daerah dibayarkan melalui bank yang ditunjuk oleh Pemerintah Daerah.

Pasal 25

(1) Kewajiban membayar DKPTKA tidak berlaku bagi: a. instansi Pemerintah; b. perwakilan negara asing; badan internasional; C. d. lembaga sosial; e. lembaga keagamaan; dan f. jabatan tertentu di lembaga pendidikan. (2) Jabatan tertentu di lembaga pendidikan yang dibebaskan pembayaran DKPTKA sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf f ditetapkan oleh Menteri setelah mendapatkan masukan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

Pasal 26

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan, perpanjangan, perubahan Pengesahan RPTKA, dan pembayaran DKPTKA sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 12

sampai dengan Pasal 25 diatur dengan Peraturan Menteri.

BAB IV

IZIN TINGGAL TENAGA KERJA ASING

Pasal 27

(1) Setiap TKA yang dipekerjakan oleh Pemberi Kerja TKA di Indonesia wajib memiliki izin tinggal. (2) Jenis dan tata cara pemberian izin tinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan( peraturan di bidang keimigrasian.

BAB V

PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KERJA BAGI TENAGA KERJA PENDAMPING DAN TENAGA KERJA ASING

Pasal 28

Kerja Pendamping TKA dilaksanakan untuk alih teknologi dan alih keahlian. - dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan melalui pendidikan dan/atau pelatihan kerja kepada Tenaga Kerja Pendamping TKA sehingga memiliki kemampuan untuk mengimplementasikan teknologi yang dipergunakan oleh TKA dalam melaksanakan pekerjaan.

Pasal 29

(1) Pendidikan dan pelatihan kerja bagi Tenaga Kerja Pendamping TKA dapat dilaksanakan di dalam dan/atau di luar negeri. (2) Tenaga Kerja Pendamping TKA yang mengikuti pendidikan dan pelatihan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendapat sertifikat pendidikan dan pelatihan kerja dan/atau sertifikat kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan kerja bagi Tenaga Kerja Pendamping TKA di dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 20 - Pasal 30 Pendidikan dan pelatihan bahasa Indonesia kepada TKA dapat dilaksanakan oleh Pemberi Kerja TKA atau bekerja sama dengan lembaga pendidikan atau lembaga pelatihan bahasa Indonesia.

Pasal 31

Ketentuan lanjut mengenai pelaksanaan lebih pendidikan dan pelatihan kerja bagi Tenaga Kerja Pendamping TKA dan TKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 sampai dengan Pasal 30 diatur dengan

Peraturan Menteri.

BAB VI

PELAPORAN, PEMBINAAN, DAN PENGAWASAN Bagian Kesatu Pelaporan

Pasal 32

(1) PemberiKerja TKA wajib melaporkan setiap 1 (satu) tahun kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk untuk pelaksanaan: a. penggunaan TKA; b. pendidikan dan pelatihan kerja bagi Tenaga Kerja Pendamping TKA; dan o Tenaga Kerja Pendamping TKA. - melaporkan pelaksanaan wajib penggunaan TKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a setelah berakhirnya perjanjian kerja kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk. 8 (3) Pemberi Kerja TKA wajib melaporkan kepada ataupejabat Menteri ditunjukuntuk yang perjanjian kerja TKA yang telah berakhir atau diakhiri sebelum jangka waktu perjanjian kerja berakhir.

Pasal 33

Menteri atau pejabat yang ditunjuk menyediakan data TKA yang dipekerjakan oleh Pemberi Kerja TKA secara daring diakses olehdinas dapat dan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan provinsi dan kabupaten/kota sesuai dengan lokasi kerja TKA melalui sistem informasi ketenagakerjaan. Bagian Kedua Pembinaan

Pasal 34

Pembinaan penggunaanTKA dilakukanoleh menyelenggarakan kementerian yang urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan dan dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan provinsi dan kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya. Bagian Ketiga Pengawasan

Pasal 35

(1) Pengawasan penggunaan TKA dilaksanakan oleh: a. Pengawas Ketenagakerjaan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan dan/atau dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan provinsi; dan/atau i yang bertugas di bidang b. Pejabat imigrasi pengawasan dan penindakan keimigrasian, secara terkoordinasi sesuai dengan lingkup tugas dan kewenangan masing-masing. (2) Pengawas . . (2) Pengawas Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a melakukan pengawasan pada norma penggunaan TKA sesuai dengan ketentuan bidang di peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.

BAB VII SANKSI ADMINISTRATIF

Pasal 36

(1) Pemberi Kerja TKA yang melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (1), Pasal 6 ayat (2), Pasal 6 ayat (3), Pasal 7 ayat (2), Pasal 8 ayat (1), Pasal 10, Pasal 11 ayat (1), Pasal 19 ayat (6), Pasal 23 ayat (1), Pasal 32 ayat (1), Pasal 32 ayat (2), dan/atau Pasal 32 ayat (3), dikenai sanksi administratif berupa: denda; a. b. penghentian sementara proses permohonan Pengesahan RPTKA; dan/atau c. pencabutan Pengesahan RPTKA. —N ayat (1) diberikan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk. (3) Menteri atau pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam mengenakan sanksi administratif berdasarkan surat pemberitahuan pengenaan sanksi administratif dari Pengawas Ketenagakerjaan.

Pasal 37

denda sebagaimana dimaksud dalam

(1) Sanksi ( Pasal 36 ayat (1) huruf a dikenakan kepada Pemberi Kerja TKA yang melanggar ketentuan tidak memiliki Pengesahan RPTKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), Pasal 6 ayat (2), dan Pasal 19 ayat (6). PRESIDEN -< (2) Besaran sanksi denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan per jabatan per orang per bulan dengan ketentuan sebagai berikut: a. 1 (satu) bulan dikenai sanksi denda sebesar Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah); b. 2 (dua) bulan dikenai sanksi denda sebesar Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah); 3 (tiga) bulan dikenai sanksi denda sebesarC。 Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah); d. 4 (empat) bulan dikenai sanksi denda sebesar Rp24.000.000,00(duapuluhempat juta rupiah); 5 (lima) bulan dikenai sanksi denda sebesare。 Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah); atau f。 6 (enam) bulan dikenai sanksi denda sebesar Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah). (3) Penghitungan besaran sanksi denda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan kepada Pemberi Kerja TKA dimulai sejak TKA memasuki wilayah Indonesia sampai dengan 6 (enam) bulan. (4) Sanksi denda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibayarkan ke kas negara. (5) Pembayaran sanksi denda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Pemberi Kerja TKA paling lama 2 (dua) minggu sejak diterima atau diumumkan pengenaan sanksi denda.

Pasal 38

(1) Pemberi Kerja TKA yang tidak membayar sanksi denda dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) minggu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (5) dikenakan sanksi penghentian sementara proses permohonan Pengesahan RPTKA. (2) Pemberi Kerja TKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap berkewajiban untuk membayar sanksi denda dan denda keterlambatan sebesar 2% (dua persen) per bulan dari jumlah sanksi denda yang harus dibayarkan. (3) Denda keterlambatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan paling lama 6 (enam) bulan. (4) Apabila dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak batas waktu pembayaran Pemberi Kerja TKA tidak membayar sanksi denda dan denda keterlambatan, Menteri atau pejabat yang ditunjuk menyerahkan berwenang penagihan kepada instansi yang mengurusi piutang negara untuk di proses lebih lanjut.

Pasal 39

(1) Sanksi penghentian sementara proses permohonan Pengesahan RPTKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b dikenakan kepada Pemberi Kerja TKA yang melanggar ketentuan: tidak memfasilitasi pendidikan dan pelatihana. bahasa Indonesia kepada TKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2); mendaftarkan TKA b.tidak dalam program jaminan sosial nasional bagi TKA yang bekerja lebih dari 6 (enam) bulan atau program asuransi pada perusahaan asuransi bagi TKA yang bekerja kurang dari 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1); tidak melaporkan setiap 1 (satu) tahun kepada C. Menteri atau pejabat yang ditunjuk untuk

pelaksanaan penggunaan TKA, pelaksanaan pendidikan dan pelatihan kerja bagi Tenaga Kerja Pendamping TKA, dan pelaksanaan alih teknologi dan alih keahlian dari TKA kepada Tenaga Kerja Pendamping TKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1); d. tidak melaporkan pelaksanaan penggunaan TKA untuk pekerjaan yang bersifat sementara setelah berakhirnya perjanjian kerja kepada Menteri gditunjuk sebagaimana atau pejabatj yang dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2); dan/atau

e. tidak melaporkan kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk untuk perjanjian kerja TKA yang telah berakhir atau diakhiri sebelum jangka waktu perjanjian kerja berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3). (2) Sanksi penghentian sementara proses permohonan Pengesahan RPTKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan. (3) Sanksi penghentian sementara proses permohonan Pengesahan RPTKA sebagaimana dimaksud pada kewajiban harus (2)memuat ayat yang a TKA terhadap dilaksanakan oleh Pemberi Kerja pelanggaran yang telah dilakukan. (4) Dalam hal Pemberi Kerja TKA tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) akan dikenakan sanksi pencabutan Pengesahan RPTKA.

Pasal 40

pencabutan RPTKA (1) Sanksi Pengesahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf c dikenakan kepada Pemberi Kerja TKA yang melanggar ketentuan: dengan tidaksesuai( mempekerjakan TKA a. 1 Pengesahan dimaksud RPTKA sebagaimana dalam Pasal 6 ayat (3); b. mempekerjakan TKA rangkap jabatan dalam perusahaan yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10; padajabatan mempekerjakan TKA l yang C. 1 mengurusi personalia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1); dan/atau tidak membayar DKPTKA atas setiap TKA yangd. 1 dalam dipekerjakan sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (1).

Pasal 41

Menteri atau pejabat yang ditunjuk menyampaikan pencabutan Pengesahan RPTKA kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia atau pejabat yang ditunjuk untuk dilakukan tindakan keimigrasian ketentuan peraturan perundang- sesuai dengan undangan di bidang keimigrasian.

Pasal 42

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 sampai dengan Pasal 41 diatur dengan Peraturan Menteri.

BAB VIII PENDANAAN

Pasal 43

Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah provinsi, serta sumber pendanaan lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB IX

KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 44

Proses penggunaan TKA sebagaimana diatur dalam melalui Peraturan Pemerintah inidilakukan penggunaan data secara bersama dan terintegrasi secara daring. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 27 - BAB X KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 45

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku: perizinan penggunaan TKA yang sudah terbita. masih tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya; dan b.perizinan penggunaan TKA yang sedang dalam permohonan disesuaikandengan proses ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

BAB XI

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 46

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 39), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 47

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah yang mengatur mengenai retribusi yang berasal dari mempekerjakan wajib perpanjangan izin TKA menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku.

Pasal 48

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2021. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan denganPemerintah ini pengundangan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Februari 2021 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Februari 2021 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 44 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Deputi Bidang Perundang-undangan dan N sERAinistrasi Hukum, LlkK Iepo Sivanna Djaman PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 34 TAHUN 2021 TENTANG PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING UMUM1. Sejalan dengan upaya meningkatkan pembangunan nasional, investasi merupakan salah satu strategi utama guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional agar mampu menciptakan perluasan kesempatan kerja bagi tenaga kerja Indonesia. Tenaga kerja mempunyai peranan dan kedudukan yang sangat penting sebagai pelaku dan sebagai tujuan pembangunan. Setiap kegiatan pembangunan hendaknya dilakukan oleh tenaga kerja Indonesia dalam i pengisian jabatan-jabatan yang melalui diperlukan Sebagai pelaksanaanpembangunan.S tujuan pembangunan, diperlukan peran pemerintah untuk meningkatkan kualitas dan peran serta tenaga kerja dalam pembangunan nasional sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan. Oleh karena itu, apabila investasi memerlukan penggunaan TKA maka penggunaan TKA diarahkan untuk mempercepat proses pembangunan nasional melalui alih teknologi dan alih keahlian dari TKA kepada Tenaga Kerja Pendamping TKA. diperlukan gunamendorong PeraturanPemerintah ini percepatan pembangunan nasional melalui penggunaan TKA secara selektif dengan persyaratan dan pembatasan TKA yang akan dipekerjakan melalui penetapan jabatan tertentu dan waktu tertentu yang dapat diduduki oleh TKA. Penggunaan TKA dilaksanakan melalui Pengesahan RPTKA yang bersifat wajib. Adapun kewajiban Pemberi Kerja TKA dalam mempekerjakan TKA antara lain menunjuk tenaga kerja warga negara Indonesia sebagai Tenaga Kerja Pendamping TKA yang dipekerjakan untuk alih teknologi dan alih keahlian dari TKA, melaksanakan pendidikan dan pelatihan kerja bagi Tenaga Kerja Pendamping TKA sesuai dengan kualifikasi jabatan yang diduduki oleh… oleh TKA, memfasilitasi pendidikan dan pelatihan bahasa Indonesia kepada TKA, dan memulangkan TKA ke negara asalnya setelah perjanjian kerjanya berakhir. Pembinaan dan pengawasan penggunaan TKA dilakukan oleh 1 Pusat dan Pemerintah Daerah guna mewujudkan Pemerintah terciptanya iklim investasi yang kondusif untuk menciptakan kesempatan kerja yang seluas-luasnya bagi tenaga kerja Indonesia dan penegakan hukum serta sanksi administratif kepada Pemberi Kerja TKA terhadap pelanggaran norma penggunaan TKA.

Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai kewajiban dan larangan Pemberi Kerja TKA, permohonan, perpanjangan, dan perubahan Pengesahan RPTKA, pengaturan DKPTKA, penerbitan izin tinggal bagi TKA, pelaksanaan pendidikan dan pelatihan kerja bagi Tenaga Kerja Pendamping TKA, pendidikan dan pelatihan iTKA, pelaporan, pembinaan, ( Indonesia bagi bahasa dan pengawasan serta sanksi administratif atas pelanggaran norma penggunaan TKA. PASAL DEMI PASALI1.

Pasal 1

Cukup jelas.

Pasal 2

Cukup jelas.

Pasal 3

Ayat (1) Huruf a Yang dengan“badandimaksud internasional” termasuk organisasi internasional. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g dengan “badan usaha sepanjang dimaksud c Yang ( diperbolehkan undang-undang untuk menggunakan TKA” antara lain kantor advokat dan kantor akuntan publik yang diatur sesuai dengan undang-undang. Ayat (2) Cukup jelas.

Pasal 4

Ayat (1) Yang dimaksud dengan “jabatan tertentu” antara lain jabatan pada level komisaris, direksi, manajerial, dan profesional. Ayat (2) Cukup jelas.

Pasal 5

Cukup jelas.

Pasal 6

Cukup jelas.

Pasal 7

Cukup jelas.

Pasal 8

Cukup jelas.

Pasal 9

Cukup jelas. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -4-

Pasal 10

Cukup jelas.

Pasal 11

Cukup jelas.

Pasal 12

Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud dengan “identitas Pemberi Kerja TKA” telepon,alamat, lainnama, antara nomor sektor/bidang usaha Pemberi Kerja TKA. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Huruf h Cukup jelas. Ayat (3) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Yang dimaksud dengan “perjanjian lain” antara lain pemborongan, penunjukan perjanjian surat penugasan dari kantor pusat, dan memorandum of understanding. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Huruf h Cukup jelas. Huruf i Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas.

Pasal 13

Ayat (1) Yang dimaksud dengan “penilaian kelayakan permohonan Pengesahan RPTKA” adalah hak uji terhadap permohonan Pengesahan RPTKA dengan berpedoman pada kondisi pasar kerja ekonomi nasional secara selektif dengan persyaratan dan pembatasan TKA yang akan dipekerjakan melalui penetapan jabatan tertentu dan waktu tertentu yang dapat diduduki oleh TKA serta potensi penyerapan tenaga kerja. Ayat (2) Cukup jelas.

Pasal 14

Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud dengan “identitas TKA” antara lain ,tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin,nama, pendidikan, status perkawinan, kebangsaan, nomor paspor, serta tanggal dan tempat penerbitan paspor.

Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas.

Pasal 15

Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan “surat persetujuan dari antara berwenang” instansi lain surat yang dari kementerian persetujuan penugasan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kementerian yang hubungan negeridanluar menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas.

Pasal 16

Cukup jelas.

Pasal 17

Ayat (1) Yang dimaksud dengan “pekerjaan bersifat sementara” antara lain: film yang bbersifat komersial dan telah pembuatan fa. mendapat izin dari instansi yang berwenang; melakukan audit, kendali mutu produksi, atau inspeksib.: pada cabang perusahaan di Indonesia untuk jangka waktu lebih dari 1 (satu) bulan; c. pekerjaan yang berhubungan dengan pemasangan mesin, elektrikal, layanan purna jual, atau produk dalam masa penjajakan usaha; d.. usaha jasa impresariat; atau pekerjaan yang sekali selesai atau pekerjaan kurange. dari 6 (enam) bulan. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas.

Pasal 18

Cukup jelas.

Pasal 19

Ayat (1) Huruf a Yang dengan dimaksud “peraturan perundang- undangan” adalah peraturan mengaturyang mengenai fasilitas penanaman modal. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Yang 1 dengan “produksi yang terhenti dimaksud karena keadaan darurat” adalah keadaan yang tidak terencana yang memerlukan penanggulangan segera disebabkan antara lain bencana alam, kerusakan mesin utama, huru hara/unjuk rasa/kerusuhan yang perlu segera ditangani untuk menghindari kerugian fatal bagi perusahaan dan/atau masyarakat umum. Yang dimaksud dengan “vokasi” adalah pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi. Yang dimaksud dengan “perusahaan rintisan (start-up) berbasis teknologi” adalah perusahaan yang berbasis teknologi dan memiliki modal tertentu antara lain digital fintech dan tech start-up. Yang dimaksud dengan “kunjungan bisnis” antara lain melakukan pembicaraan bisnis, memberikan ceramah seminar, mengikuti mengikutipameran atau internasional, mengikuti rapat yang diadakan dengan kantor pusat atau perwakilan di Indonesia. Yang dimaksud dengan “penelitian” adalah kegiatan yang dilakukan dalam rangka penelitian ilmiah.

Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Ayat (8) Cukup jelas.

Pasal 20

Yang dimaksud dengan “produksi yang terhenti karena keadaan keadaan yang tidak terencana yang darurat” adalah memerlukan penanggulangan segera disebabkan antara lain bencana alam, kerusakan mesin utama, huru hara/unjuk rasa/kerusuhan ditangani perlu untuk yang segera dan/atau menghindari kerugian bagi perusahaan fatal masyarakat umum. dimaksud dengan “kunjungan bisnis”antara lain Yang melakukan pembicaraan bisnis, memberikan ceramah atau mengikuti seminar,mengikuti pameran internasional, rapat yang diadakan dengan kantor pusat ataumengikuti perwakilan di Indonesia. dimaksud dengan “penelitian” adalah kegiatan yangYang ( dilakukan dalam rangka penelitian ilmiah.

Pasal 21

Cukup jelas.

Pasal 22

Cukup jelas.

Pasal 23

Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Yang dimaksud dengan “peraturan perundang-undangan” adalah peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai jenis dan tarif penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.

Pasal 24

Cukup jelas.

Pasal 25

Cukup jelas.

Pasal 26

Cukup jelas.

Pasal 27

Cukup jelas.

Pasal 28

Cukup jelas.

Pasal 29

Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan “peraturan perundang-undangan” adalah peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai sistem pelatihan kerja nasional dan sistem pendidikan nasional.

Pasal 30

Cukup jelas.

Pasal 31

Cukup jelas.

Pasal 32

Cukup jelas.

Pasal 33

Cukup jelas.

Pasal 34

Cukup jelas.

Pasal 35

Cukup jelas.

Pasal 36

Cukup jelas.

Pasal 37

Cukup jelas.

Pasal 38

Cukup jelas.

Pasal 39

Cukup jelas.

Pasal 40

Cukup jelas.

Pasal 41

Cukup jelas.

Pasal 42

Cukup jelas.

Pasal 43

Cukup jelas.

Pasal 44

Yang dimaksud dengan “terintegrasi secara daring” antara lain integrasi dengan sistem keimigrasian, sistem kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, badan penyelenggara jaminan sosial, dan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.

Pasal 45

Cukup jelas.

Pasal 46

Cukup jelas.

Pasal 47

Cukup jelas.

Pasal 48

Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6646